Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dinamika Penerapan Demokrasi di Indonesia - Coggle Diagram
Dinamika Penerapan Demokrasi di Indonesia
Prinsip-Prinsip
Demokrasi di Indonesia
B. Demokratisasi Indonesia
10 Pilar Demokrasi
Konstitusional Indonesia
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan
rule of law
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi dengan otonomi daerah
Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
A. Membangun Sistem Politik Demokrasi
rule of law
Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
memberikan keadilan hukum (
legal justice
).
Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
menjamin kepastian hukum (
legal security
).
Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan
kebenaran hukum (
legal truth
).
Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum
(
legal interest
).
Periodisasi Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
A. Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Kabinet Sukiman-Soewirjo (27 April 1951-3 April 1952)
Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Kabinet Ali-Wongso (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
Kabinet Ali II (20 Maret 1956-14 Maret 1957)
Kabinet Juanda (9 April 1957-10 Juli 1959)
B. Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Dekret Presiden tahun 1959 menyatakan UUD 1950 tidak berlaku
lagi dan memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945.
Dekret Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945
berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
Pembentukan Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
C. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru berkeinginan melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang dianggap telah menyimpang dari Pancasila. Sistem politik baru yang digunakan diberi nama "demokrasi konstitusional" atau demokrasi Pancasila yang berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945.
D. Demokrasi Era Reformasi
Demokrasi pascareformasi merupakan salah satu reaksi terhadap pemerintahan Orde Baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi Pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi Pancasila. Era reformasi dimulai setelah Presiden Suharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie.
Di masa reformasi, kebebasan masyarakat dalam menggunakan haknya menjadi lebih terbuka dan meluas. Masyarakat semakin melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat lebih kritis dan terbuka.