Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
NILAI MORAL DAN NORMA HUKUM SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM…
NILAI MORAL DAN NORMA HUKUM SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA**
A. PENGERTIAN NILAI, MORAL, NORMA, DAN HUKUM
nilai adalah sesuatu yang bersifat normatif, sebagai dasar pertimbangan bagi individu terhadap sesuatu yang dibutuhkan atau yang ingin dicapai yang diwujudkan dalam perilaku nyata
-
-
Moral
moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia mana yang baik dan wajar atau merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam kehidupannya dengan kelompok sosial dan masyarakat dan atau merupakan standar baik-buruk yang ditentukan bagi individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang
norma
Norma adalah suatu petunjuk/patokan/standar baku yang diterima secara umum (a model or standart accepted), baik secara sukarela maupun tidak (voluntarily or involuntarily) dan mengikat untuk mengarahkan kepada perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
fungsi norma
-
b) menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan
-
-
-
f) Memberikan batasan, yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
g) Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
ciri-ciri norma
-
-
-
-
e) Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan
-
-
-
-
-
-