Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA SISTEM FILSAFAT DAN PANDANGAN KEHIDUPAN…
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA SISTEM FILSAFAT DAN PANDANGAN KEHIDUPAN BANGSA
A. KONSEP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA
hierarki
Peraturan Perundang-undangan
(UU No 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Arti dasar negara
secara therminologi
sumber dari segala sumber hukum negara, landasan atau fundamen/pondasi dalam membentuk dan menyelenggarakan suatu negara
secara teoritik
a basic norm atau Grundnom (Kelsen, 1970:8)
norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993:74)
secara etismologi
rechsidee (cita hukum
staatsidee (cita negara)
grundnorm (norma dasar
philosophische grondslag (dasar filasafat negara)
kedudukan dasar negara
sumber dan pedoman
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
urgensi Pancasila sebagai dasar negara
agar pejabat negara tetap pada koridor hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan negara
agar seluruh bangsa Indonesia dalam peran aktifnya di dalam pembangaunan selalu dijiwai dengan ruh dan spirit Pancasila
B. KONSEP PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA
sejarah perumusan Pancasila
tanggal 1 Maret 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
Tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945, sidang Pertama BPUPKI
membahas syarat-syarat hukum berdirinya suatu negara, bentuk negara, pemerintahan negara, dan dasar negara
pidato oleh tiga tokoh negara tentang dasar negara
Muhammad Yamin (29 M3i 1945
3 peri Ketuhanan
peri kerakyatan
peri kemanusiaan
Kesejahteraan rakyat
peri kebangsaan
Soepomo (31 Mei 1945)
1.persatuan
Kekeluargaan
keseimbangan
musyawarah
keadilan sosial
Soekarno (1 Juni 1945)
Internasionalisme dan perikemanusiaan
mufakat atau demokrasi
Kebangsaan Indonesia
kesejahteraan sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Tanggal 1 Juni 1945 diberi nama "Pancasila" (hari lahirnya Pancasila)
Tanggal 22 Juni 1945, "Panitia Sembilan" merumuskan dasar negara untuk Indonesia Merdeka
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kemanuasiaan yang adil dan beradap
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluknya
Tanggal 18 Agustus 1945 (sidang PPKI I), merumuskan dasar negara yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945
Persatuan Indonesia
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4/ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila sebagai sistem filsafat
Philosophische Grondslag oleh Soekarno pada sidang BPUPKI I
hasrat
filsafat
Landasan Ontologis Pancasila
hakikat dan raison d'entre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia
prinsip persatuan
nasionalisme politik
prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
sistem demokrasi ditempuh dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat
prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab
setiap orang memiliki martabat yang sama
prinsip keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
hidup dalam kesejahteraan (welfare state)
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
kebebasan beragama, saling menghormati, dan toleransi
Landasan Aksiologis Pancasila
nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Landasan Epistemologis Pancasila
nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, yang disentesiskan menjadi pandangan komprehensif bangsa Indonesia
jiwa
fundamen
Weltanschauung
orientasi kognitif mendasar yang mencakup seluruh pengetahuan dan sudut pandang individu atau masyarakat
C. KONSEP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi maupun melakukan interaksi antar manusia dalam bermasyarakat dan dengan lingkungannya
Pancasila sebagai ideologi Negara
dimensi
idealitas
fleksibilitas
realitas
peran konkret
penuntun warga
penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila pancasila
D. PANCASILA DARI SUDUT PANDANG ISLAM
Kesamaan Pancasila dengan Nilai-nilai dalam Alqur'an
sila pertama
Ketauhidan dan Hablum Min Allah
surat Al Ikhlash ayat 1-4
sila ketiga
ukhuwah
Ali Imran ayat 103
sila keempat
Mudzakarah (perbedaan pendapat) dan Syura (musyawarah)
Ali Imran 159
sila kedua
Hablum min an-nas
Al Baqarah ayat 177
sila kelima
adil
maqashid al syari'ah
dharuriyat
hajiyat
tahsiniyat
Adz-Dzariyat ayat 19
memerintahkan shodaqah
Al baqarah ayat 264
menyuruh infaq
Al baqarah ayat 275-276 dan 278
melarang riba/bunga
Ar-rahman ayat 9
memperbolehkan jual beli
E. HUBUNGAN NILAI-NILAI SILA PANCASILA DENGAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI INDONESIA
Sistem Etika
hakikat sila persatuan
mementingkan masalah bangsa di atas kepentingan pribadi
hakikat sila kemanusiaan
actus humanus
implikasi dan konsekuensi moral
hakikat sila kerakyatan
prinsip musyawarah untuk mufakat
hakikat sila ketuhanan
Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral
hakikat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
tidak menekankan pada kewajiban (deontologis) atau tujuan (teleologis)
menonjolkan keutamaan (virtue ethics) yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri
urgensi pengembangan Pancasila sebagai sistem etika
guidence/petunjuk/bimbingan
dasar analisis kebijakan
sumber moral dan inspirasi
filter pluralitas nilai