Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Alur Penganggaran dalam Pemerintahan - Coggle Diagram
Alur Penganggaran dalam Pemerintahan
Rangkaian pengelolaan APBN yang disebut dengan Siklus APBN
Pembicaraan Pendahuluan (termasuk Penyusunan rencana kerja)
Pembahasan dan Penetapan RAPBN
Pembahasan Laporan Semester 1 dan Prognosis enam bulan berikutnya
Pembahasan RUU tentang Perubahan APBN tahun berjalan
Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
SIKLUS APBN
Penyusunan Rancangan Renja KL yang disusun oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pagu Sementara.
Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintahan.
Kementerian Keuangan melakukan penelaahan Konsistensi dengan Prioritas Anggaran.
Kementerian Keuangan menyusun Lampiran RAPBN (Himpunan RAK-KL).
Kemeterian/Lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL
Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan Lampiran kepada DPR
DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN.
DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan Pemerintah.
Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang rincian APBN.
Presiden mengeluarkan Keppres tentang rincian APBN.
Kementerian Negara/Lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Kemeterian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.
Kementerian Negara/Lembaga melaksakan APBN berdasarkan dokumen pelaksanaan.
Pemerintah menyampaikan laporan semester I ke DPR.
DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan.
Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD.
DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN.