Komponen isi atau materi pembelajaran merupakan materi yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Nasution, 1989). Isi atau materi yang dimaksud adalah mata pelajaran
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 6 menjelaskan bahwa Mata pelajaran itu terbagi menjadi kelompok mata pelajaran yang terdiri dari Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, Kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.