Coggle requires JavaScript to display documents.
Subjek pendidikan
Pendidikan dilakukan secara intensional
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia
Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya,
Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan
Excellence (keunggulan), yang mempunyai makna bahwa GPAI harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya
Passion for Profesionalisme, yaitu kemauan kuat GPAI yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas
Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial
In-house training (IHT), yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembagalembaga pelatihan yang diberi wewenang, di mana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi
Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
Seminar, Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peingkatan keprofesian guru.
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan
Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/ seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Guru PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
Guru Pendidikan Agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
Guru PNS Kementerian Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
Guru Pendidikan Agama bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komprehensif
Mandiri
Terukur
Terjangkau
Multipendekatan
Inklusif
Pengembangan diri yang meliputi pendidikan dan pelatihan fungsional dan kegiatan pengembangan diri lainnya yang dilakukan sendiri oleh guru atau forum kerja guru
Publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan ilmiah.
Karya inovatif yang meliputi:
persyaratan peserta;
asesmen guru;
analisis kebutuhan pengembangan profesi;
rencana pengembangan profesi; dan
pengembangan bahan dan pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
mengacu pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
melakukan penilaian terhadap kemajuan dan hasil belajar peserta, selama dan di akhir program;
membangun komunitas belajar di lingkungannya untuk meningkatkan kompetensi guru.
biaya mandiri
hibah;
corporate social responsibility.