Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KODE ETIK GURU PAI - Coggle Diagram
KODE ETIK GURU PAI
-
-
A. Definisi kode etik
Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya
kode sebagai kumpulan undang-undang yang tersusun dalam suatu sistem; atau sistem aturan dan prinsip yang telah diterima oleh masyarakat atau kelas atau sekelompok orang”, dan ”etika sebagai sistem prinsip moral, aturan perilaku”.
-
E. ikrar Guru Indonesia
Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.