Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hukum Pajak Internasional, Fidelia Miranda - 042011333221 - Coggle Diagram
Hukum Pajak Internasional
Pengertian
Dr. P. Verloren Van Themaat
Keseluruhan norma termasuk kebiasaan dan traktat internasional yang membatasi kedaulatan negara dalam pemungutan pajak.
Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli di masing-masing negara.
Rossendorff
Keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
Anglo-Sakson
Foreign Tax Law
National External Tax Law
International Tax Law
Prof. Dr. Ottmar Buhler
Arti sempit
Kaidan / norma hukum perselisihan (koalisi) yang didasarkan pada hukum antar-bangsa (internasional).
Arti luas
Kaidah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasional yang objek hukumnya adalah perselisihan.
Sumber-Sumber Hukum
Traktat (bilateral & multilateral)
Mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap
Memberantas penyelundupan pajak
Menetapkan tarif-tarif douane
Mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
Menghindari double taxation
Putusan hakim
Nasional
Internasional
Hukum pajak nasional (unilateral)
Peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain
Dilakukan dengan
Examption (pengecualian)
Didasarkan pada pure territorial principle / restricted territorial principle
Tax credit
Dapat dibedakan menjadi
Direct tax credit
Indirect tax credit
Fictious tax cedit / tax sparing
Subjek Pajak
Subjek Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri
Subjek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri
Pajak Ganda
Pajak ganda nasional (national double taxation)
Pajak yang dikenakan lebih dari 1 kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara.
Pajak ganda internasional (international double taxation)
Pajak yang dikenakan lebih dari 1 kali terhadap objek yang sama oleh > 1 negara.
Diadakan perjanjian penghindaran pajak berganda / tax treaty untuk menghindari ini.
Tax Treaty
Dikelompokkan menjadi
Menyatakan jenis pajaknya, tetapi tidak menyatakan definisinya
Mencantumkan definisi pajak disertai dengan nama-nama pajak
Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan
Objek pajak
Royalti
Keuntungan dari penjualan harta
Penghasilan dari pekerjaan bebas
Penghasilan dari pekerjaan
Bunga
Gaji untuk direktur
Penghasilan seniman, artis, dan atlet
Dividen
Uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja
Penghasilan dari usaha perkapalan / angkutan udara
Penghasilan pegawai negeri
Penghasilan dari usaha
Penghasilan pelajar / mahasiswa
Penghasilan dari harta tetap / barang tak bergerak
Penghasilan lain-lain
Dibuat dalam upaya menghindari pajak berganda
Objek Pajak
Objek pajak sumber di dalam negeri
Objek pajak sumber di luar negeri
Fidelia Miranda - 042011333221