Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP DASAR PROFESI - Coggle Diagram
KONSEP DASAR PROFESI
Syarat-syarat profesi
Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
Panggilan hidup yang sepenuh waktu;
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian;
-
-
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
-
-
-
-
-
Ahmad Tafsir (1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
Profesi memiliki kode etik.
Profesi miliki klien yang jelas.
Profesi memiliki organisasi profesi.
Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut:
“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
-
-
-
-
-
-
-
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
A. pengertian profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat profesional (Engkol, 1990). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi,
-
-
-
-
-