Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Alur Penganggaran dalam Pemerintahan Pusat - Coggle Diagram
Alur Penganggaran dalam Pemerintahan Pusat
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
anggaran yang memuat rencana pengeluaran atau belanja dan penerimaan atau pembiayaan suatu negara dalam periode tertentu.
salah satu instrumen yang memberikan stimulus pada perekonomian domestik melalui ekspansi permintaan/ konsumsi dari pemerintah dan investasi pemerintah guna menggerakkan roda perekonomian domestik.
Menjadi anggaran yang paling penting dalam sebuah pemerintahan.
menciptakan kondisi yang kondusif pada sektor privat atau swasta.
APBN
Penyusunan Rancangan APBN
Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya
Dilanjutkan ke DPR (selambat-lambatnya bulan Mei tahun berjalan
Pembahasan antara Pemerintah Pusat dan DPR
Membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran
Dengan tujuan dijadikan Acuan bagi setiap kementerian negara atau lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL) tahun berikunya
Didasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
RKA-KL disampaikan ke DPR untuk membahas rancangan APBN
Hasil RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun berikutnya.
PEMERINTAH PUSAT
Mengajukan RUU tentang APBN tahun berikut
Disertai dengan Nota keuangan dari dokumen pendukung
DPR
Pada bulan Agustus
Keputusan DPR terkait RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
APBN Disetujui DPR terkait:
fungsi
Subfungsi
Unit organisasi
program
Kegiatan
Jenis Belanja
Kegiatan yang berhubungan dengan perbelanjaan negara
Pendekatan Penyusunan Anggaran
Pendekatan Terpadu
Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Proses Penganggaran Pemerintah Pusat
Penetapan Arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang menghasilkan Konsep Kebijakan RAPBN
Penyusunan kapasitas fiskal sebagai bahan penyusunan pagu indikatif dan konsep kebijakan fiskal.
Penyusunan pagu indikatif yang kemudian diterbitkan surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal, kebijakan ekonomi makro, dan rencana kerja pemerintah.
Penyusunan pagu anggaran yang digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN
Penyampaian RAPBN oleh Pemerintah ke DPR, pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan UU APBN.
Persetujuan DPR setelah Pembahasan RAPBN dan RUU APBN ditetapkan menjadi UU APBN.
Setelah UU APBN disahkan oleh DPR, Pemerintah menerbitkan Keppres tentang Rincian Alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Pemerintah menerbitkan DIPA untuk diserahkan ke masing-masing Satker