Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Proses Keberatan, Proses Banding - Coggle Diagram
Proses Keberatan
Keberatan pajak yang disampaikan Wajib Pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
- SKPLB
- SKPKB
- SKPKBT
- SKPN
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan pajak
Atas keberatan ini, Wajib Pajak yang mengajukan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang menyangkut isi dari SKP, meliputi jumlah rugi, jumlah besarnya pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak sebagaimana mestinya, apabila terdapat alasan keberatan selain isi dari SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka alasan tersebut tidak dianggap dalam penyelesaian keberatan.
- Dalam surat keberatan, Wajib Pajak juga mengemukakan penghitungan menurut Wajib Pajak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang menjadi dasar penghitungan yang dimaksud adalah alasan yang jelas dan dilampiri dengan bukti atau dokumen pendukung seperti fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan sesuai dengan contoh format dalam Lampiran I PMK Nomor 202/PMK.03/2015.
- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya atas satu surat keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perpajakan. Jadi misalkan apabila keberatan atas ketetapan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, maka harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan.
- Kemudian, sebelum dijalankannya upaya hukum keberatan Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayarkan paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Surat keberatan juga harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, apabila ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
- Keberatan harus diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Akan tetapi, ketentuan jangka waktu ini dapat diperpanjang apabila Wajib Pajak menghadapi keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).
-
Proses Banding
- Banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
- Pemohon Banding melengkapi syarat-syarat banding pajak.
- Pada tahap persiapan persidangan, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atas Surat Banding kepada terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding. Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, maka jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
- Kemudian, terbanding menyerahkan Surat Banding dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding.
- Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon Banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding.
- Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
- Pemohon Banding dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan. Kemudian, Majelis atau Hakim Tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
- Majelis/Hakim Tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.
- 1 more item...