Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAMKEHIDUPAN BANGSA DAN BERNEGARA - Coggle…
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAMKEHIDUPAN BANGSA DAN BERNEGARA
wilayah kesatuan republik indonesia
pengertian wilayah negara dan deklarasi "
Djuanda
"
A.pengertian wilayah negara
Wilayah Negara
adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratanA.Wilayah Negara
Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan
LETAK NEGARA INDONESIA
2.ASTRONOMI
(6˚LU–11˚LS 95˚BT–141˚BT)
2.GEOGRAFIS
diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik)
B.DEKLARASI
"DJUANDA"
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI
ruang lingkup wilayah negara indonesia
A.PENGERTIAN RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
<>Wilayah perairan<>
Wilayah perairan adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No 6 tahun 1996 menjelaskan bahwa perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan di dalamnya
<>Wilayah dasar laut dan tanahdibawahnya<>
Wilayah negara juga terkait dengan dasar laut dan tanah di bawah perairan. Hal ini berarti suatu negara punya hak kedaulatan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di bawah laut untuk kepentingan hajat hidup masyarakat.
<>Wilayah ruang udara atau angkasa<>
adalah bagian wilayah negara yang terletak diatas permukaan wilayah daratan dan diatas permukaan wilayah perairan.
<>Wilayah daratan<>
Wilayah daratan diartikan sebagai suatu bagian daratan di permukaan bumi yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara atau penduduk negara. Ruang lingkup daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut
B.KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
B.membangun atau membuat tanda Batas Wilayah Negara
C.melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya
D.memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
batas wilayah republik indonesia
A.BARAT
Batas wilayah Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Selain itu, Pulau Ronde (Indonesia) dan Nicobar (India), berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Laut Andaman
B.TIMUR
batas wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan Samudera Pasifik
C.UTARA
bagian utara Indonesia terdapat Pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia Timur. Sementara pada bagian utara, berbatasan langsung dengan sejumlah negara Asia yakni Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand
D.SELATAN
Pada bagian selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Namun, di tahun 1999 Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi negara bagian tersendiri
kekuasaan negara atas kekayaan alam
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
kedudukan warga negara dan penduduk indonesia
pengertian penduduk dan warga negara
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada seorang duta besar yang sudah tinggal selama 7 tahun di Amerika Serikat. Duta besar itu tetap jadi Warga Negara Indonesia tetapi tidak menjadi penduduk
Penduduk adalah semua orang yang tinggal di negara Indonesia tanpa terkecuali dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ada orang yang tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Maka dia termasuk dalam kategori penduduk
kedudukan warga negara dalam negara
APATRIDE
YAITU ORANG TIDAK MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN
BIPATRIDE
YAITU SESEORANG YANG MEMILIKI 2 KEWARGANEGARAAN
MULTIPATRIDE
ORANG YANG MEMILIKI LEBIH DARI 2 KEWARGANEGARAAN
kemerdekaan beragama dan berkeperayaan di indonesia
pengertian kemerdekaan beragama dan kepercayaan
Pengertian Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia maksudnya adalah kebebasan / kemerdekaan setiap warga negara Indonesia dalam menganut agama dan kepercayaan yang diyakininya
membangun kerukuanan umat beragama
Menghormati agama lain.
Tidak memaksakan kehendak sendiri
Menghormati kegiatan agama lain
Menjaga perasaan penganut agama lain dengan tidak mendebatnya ataupun menghinakannya
Menjaga silahturahmi dan tunjukan akhlakul kharimah
sistem pertahanan dan keamanan
subtansi pertahanan dan keamanan negara kesatuan republik indonesia
Substansi dan Pertahanan NKRI
yaitu bahwa pertahanan dan keamanan Negara merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh elemen warga negara Indonesia dan tidak terbatas hanya kepada TNI/POLRI saja guna melindungi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah NRKI menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
sistem pertahanan dan keamanan negara indonesia di atur dalam pasal 30 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945, sistem pertahanan dan keamanan yang di kembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI Sebagai kekuatan umum/
kesadaran bela negara dalam konteks sistem peratahanan dan keamanan negara
kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesedian berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara, upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran