Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Proses Keberatan & Banding - Coggle Diagram
Proses Keberatan & Banding
Keberatan
WP mengajukan pada DJP atas
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
SKPN
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Implikasi
Ditangguhkannya jangka waktu pelunasan pajak yang ditetapkan Surat Keputusan terkait selama 1 bulan.
Jumlah pajak ditangguhkan tidak dianggap sebagai utang pajak.
WP akan menerima tanda bukti penerimaan Surat Keberatan dalam bentuk:
Tanda terima yang dibuat pegawai Ditjen Pajak.
Resi pengiriman pos tercatat
Pasal 25 ayat (1),(5),(7)
Banding
Pasal 27
Syarat mengajukan
Permohonan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Disertai alasan yang jelas
Diajukan maksimal 3 bulan sejak penerimaan Surat Keputusan Keberatan.
Dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan
Implikasi
Jangka waktu pelunasan pajak terkait ditangguhkan hingga 1 bulan setelah penerbitan Putusan Banding.
Jumlah pajak terutang bukan merupakan utang pajak.
Apabila permohonan ditolak atau diterima sebagian, WP dikenai sanksi denda 100% dari selisih pajak terutang menurut Putusan Banding dan pajak yang telah dibayar.
Imbalan Bunga Atas Keberatan, Banding, atau Peninjauan KembaliPasal 27A Ayat (1), dan PMK No. 40/ PMK.03/ 2005
Apabila keberatan, banding atau peninjauan kembali diterima sebagian atau seluruhnya, sedemikian hingga pajak yang telah dibayar bersifat lebih bayar
Maka WP berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran, ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.
Jangka waktu dihitung hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali sejak:
Pembayaran yang menyebabkan lebih bayar, untuk SKPKB dan SKPKBT sebagai objek
Penerbitan SKPN dan SKPLB