Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSERVASI, PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA - Coggle Diagram
KONSERVASI, PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA
Kawasan Suaka Alam
Cagar Alam
sebuah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan berupa tumbuhan, satwa dan ekosistem.
Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Jawa Barat, tempat ini selain untuk melestraikan hutan, juga merupakan tempat untuk melindungi rusa, banteng, dan babi hutan.
Cagar alam Rafflesia di Bengkulu, khusus untuk melindungi bunga raflesia yang merupakan bunga terbesar di dunia.
Cagar alam Cibodas di kaki Gunung Gede Jawa barat, merupakan Cadangan hutan di daerah basah.
Cagar biosfer
Kawasan yang dilestarikan untuk melindungi flora dan fauna termasuk hasil budaya manusia yang ada di dalamnya, termasuk suku–suku terasing.
-
-
-
-
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Taman Nasional
kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, serta menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
-
-
-
Taman Hutan Raya
kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli.
-
-
-
Taman Wisata Alam
kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam, tetapi dimanfaatklan untuk tujuan wisata.
-
-
-
Pemanfaatan
Flora
Sebagai sumber pangan, seperti karbohidrat yang berasal dari padi, jagung, singkong, ubi, talas, sagu,sumber vitamin sayur mayur dan buah - buahan.
Sebagai bahan sandang dan perumahan, yang berasal dari jenis kayu kayuan.
-
Sebagai bahan baku industri, seperti kapas untuk bahan kain, karet untuk bahan bola basket, ban mobil, ban motor. Kayu jati untuk bahan perabotan .
Fauna
Sebagai bahan kerajinan dan asesoris seperti kulit buaya, kulit ular, tanduk kerbau.
Sebagai sumber protein, seperti yang berasal dari ikan, unggas, kambing, sapi.
Sebagai tenaga bantuan yang dapat meringankan pekerjaan manusia, seperti tenaga sapi dan kerbau.
Sebagai bahan baku industri, seperti kulit hewan dapat dijadikan sepatu, bulu domba sebagai bahan pakaian wol.
UU No, 5 Tahun 1990 dan UU No.23 Tahun 1997
Insitu
Upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang dilaksanakan pada habitat asli individu tersebut baik flora maupun fauna
Eksitu
Proses melindungi spesies, varietas atau ras yang terancam punah, tumbuhan atau hewan di luar habitat aslinya; misalnya dengan memindahkan sebagian populasi dari habitat yang terancam dan menempatkannya.
-