Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SD/MI - Coggle…
KONSEP DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SD/MI
MENELAAH HAKEKAT DAN TUJUAN PKN UNTUK MI/ SD
DEFINISI HAKEKAT DAN TUJUAN PKN
menurut permendikbud
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945
menurut Kerr
Pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warganegara
J.J COGAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat
HAKEKAT
Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencangkup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan secara khusus peran pendidika
TUJUAN
Tujuan dasar dari Pendidikan Kewarganegaraan yang berpusat pada guru dan siswa untuk mengajar dan belajar secara sistematis dan menyeluruh menjadi serangkaian konsep demokrasi, meliputi didefinisikan, dipraktikkan, dan dievaluasi
MENGIDENTIFIKASI PERKEMBANGAN SEJARAH PKN DI INDONESIA
Mata pelajaran PKn di Indonesia dalam perkembangan sejarahnya mengalami perjalanan panjang dan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan
MEMAHAMI PARADIGMABARU PKN
Paradigma baru PPKn adalah kerangka pikir yang dibangun sebagai landasan dalam mengembangkan dan memberi bentuk konseptual baru PKn.
tiga karakteristik pokok warga negara yang demokratis. Ketiga pokok karakter tersebut yakni; (1) pengetahuan warga negara (2) keterampilan warga negara, (3) disposisi warga negara.
MENILAI KONSEP PKN SEBAGAI DISIPLIN ILMU
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan displin ilmu yang membutuhkan kajian serta keseriusan dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Secara instrumental dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 37 dinyatakan bahwa: “...pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
MENGURAIKAN RUANG LINGKUP PKN KAJIAN PPKN PADA KURIKULUM MI/SD
Pendidikan Dasar dan Menengah, ruang lingkup materi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan untuk MI/SD mulai dari kelas I-VI sebagai berikut:
• Kandungan moral Pancasila dalam Lambang Negara.
• Bentuk dan tujuan norma/kaidah dalam masyarakat
• Semangat kebersamaan dalam keberagaman
• Semangat kebersamaan dalam keberagaman
• Makna simbol-simbol Pancasila dan lambang negara Indonesia.
• Hak, kewajiban, dan tanggung jawab warganegara.
• Makna keberagaman personal, sosial, dan kultural.
• Moralitas sosial dan politik warga negara/ pejabat negara, dan tokoh masyarakat
• Nilai dan moral Pancasila
• Keanekaragaman sosial dan budaya dan pentingnya kebersamaan.
• Nilai dan moral persatuan dan kesatuan bangsa.
• Moralitas terpuji dalam kehidupan sehari-hari
MERANCANG MATERI PPKN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN ABAD 21
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajara
MENGIDENTIFIKASI METODE, MODEL DAN MEDIA UNTUK PEMBELAJARAN PPKN DI MI/SD
Metode pembelajaran yang mampu mengembangkan pembelajaran PPKn dalam membentuk warganegara yang cerdas dan baik antara lain:
a. VCT (Value Clarification Technique)
b. Simulasi
c. Bermain peran
d. Diskusi
e. Debat isu-isu publik
f. Jigsaw
g. Reading Guide (Membaca Buku Ajar)
h. Information Search (Mencari Informasi)
i. Studi kasus
Experiential learning, Collaborative learning, Intercultural learning, Action learning, Contextual learning
MENELAAH PENILAIAN HASIL BELAJAR PKN DI MI/SD8.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan. Pada
Pembelajaran PKn terdapat pula tiga kompetensi kewarganegaraan yang harus dimiliki seorang warganegara, yaitu; pengetahuan warga negara, keterampilan warga negara, dan sikap warga negara.