Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN PEMERINTAH PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60…
PERATURAN PEMERINTAH PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Pasal 8
SMK/MAK dapat menyelengkarakan program pendidikan dengan 3 tingkatan kelas atau 4 tingkatan kelas sesuai dengan tuntutan dunia kerja
Pasal 10
RPP mencakupi :
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Dasar
- Materi Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Penilaian
- Alokasi waktu
- Sumber belajar
Pasal 9
Beban belajar di SMK/MAK
- Kegiatan tatap muka
- Kegiatan terstruktur
- Kegiatan Mandiri
-
-
-
Beban belajar 1 semester di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap 14 minggu efektif
Pasal 6
Bidang kejuruan memiiliki muatan-substantif pengikat sebagai fokus utama dari bidang kejuruan tersebut
-
Pasal 2
Pasal 1 ayat (2)
huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum pada Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 1
sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ayat 1 terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus
d. Pedoman Mata Pelajaran
Pasal 5
Pasal 3 ayat (1), Mata pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dikelompokan menjadi:
a. mata pelajaran umum Kelompok A seperti Matematika, B.indo, Agama
b. mata pelajaran umum Kelompok B yaitu seni budaya, PJOK, KWU
c. mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C yaitu bidang kejuruan
Pasal 3
Struktur Kurikulum Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan
pendidikan dan program pendidikan
Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan;
d. Kompetensi Inti keterampilan.
Kompetensi Dasar pada ayat (1)
berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang mengacu pada Kompetensi Inti.
ayat (2) merupakan
penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan;
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Pasal 11
Silabus dikelompokkan menjadi :
- Silabus mata pelajaran umum kelompok A (dikembangkan oleh pemerintah)
- Silabus mata pelajaran umum kelompok B (dikembangkan oleh pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah)
- Silabus mata pelajaran kelompok C (dikembangkan oleh pemerintah)
Pasal 13
Pedoman mata pelajaran berisi :
- Latar belakang
- karakteristik mata pelajaran
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Dasar mata pelajaran
- Desain pembelajaran
- Model pembelajaran
- Penilaian
- Media dan sumber belajar
- Peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
Pasal 15
Peraturan berlaku pada tanggal di undangkan, dan di tetapkan pada tanggal 2 Juli 2014
Pasal 14
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013 tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Menimbang
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.