Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pelanggaran HAM - Coggle Diagram
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang sifatnya umum
1.Pembunuhan Massal
2.Penyerbuan (penyerangan)
3.Penahanan dan penyiksaan
4.Pemerkosaan dan penghamilan paksa
5.Penculikan dan penghilangan paksa
6.Pengusiran dan pengambil alihan Hak milik secara paksa
Conoth Kasus Pelanggaran HAM
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus Marsinah (1993)
Peristiwa Trisakti dan semanggi (1998)
Kasus pembunuhan munir (2004)
Kasus penganiyaan wartawan udin (1996)
Pelanggaran HAM menurut UU no 26 tahun 2000
Kejahatan Genosida
Setiap Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluurh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara
-Membunuh Anggota Kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok
Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
Memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya
2.Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap bentuk sipil
Contoh
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan Kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
Penyiksaan
Penyebab pelanggaran HAM
Faktor Internal
Sikap Egois
Rendahnya kesadaran HAM
Sikap tidak toleran
Faktor Eksternal
Penyalahgunaan Kekuasaan
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penayalhgunaan Teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
UU Tentang HAM (Pasal 1 Nomor 6 UU no.39/1999)
"Tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhdap HAM"