Sujud sahwi merupakan gerakan sujud sunnah yang dilakukan ketika seseorang lupa atau ragu-ragu atas ibadah salat yang dilakukan, baik lupa membaca bacaan sholat, lupa melakukan gerakan sholat, atau ragu-ragu atas rakaat salat yang dilakukan. Kata sahwi sendiri artinya lupa. Disebut sujud sahwi, karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam sholat. Untuk itulah, sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika sholat yang disebabkan karena lupa.Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik karena kelebihan atau karena kekurangan. Tata cara sujud sahwi yakni dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua.