Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Manajemen ASN Mutasi Yang Sesuai - Coggle Diagram
Manajemen ASN Mutasi Yang Sesuai
Mutasi Terdiri dari
mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi
mutasi PNS dalam satu Instansi hrsat atau Instansi Daerah
mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi
mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya
mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
mutasi PNS antar-Instansi pusat
Syarat Mutasi
Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Selain mutasi karena tugas dari atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
Perencanaan Mutasi PNS yang sesuai memperhatikan aspek berikut
kompetensi
pola karier
pemetaan pegawai
kelompok rencana suksesi
talent pool
perpindahan dan pengembangan karier
penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja
kebutuhan orgaisasi
sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung klasifikasi jabatan
Hasil Manajemen mutasi yang baik
kesempatan pengembangan karier yang lebih baik
memberikan kepastian kepada pegawai
memberikan semangat dan motivasi kepada pegawai