Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (NADIRA DAN ZAHIRA…
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (NADIRA DAN ZAHIRA 7C)
Penetapan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara adalah hasil perjuangan para pendiri negara yang memiliki semangat dan komitmen tinggi.
Negara Republik Indonesia pun membutuhkan sebuah dasar negara untuk dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai
Maka dengan itu BPUPKI pun dibentuk
SIDANG BPUPKI I
Pada sidang tersebut, 3 anggota BPUPKI mengajukan pokok-pokok pikiran mereka (Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepormo, dan Ir. Soekarno)
Ir. Soekarno mengusulkan agar kelima dasar negara tersebut diberi nama Pancasila
Selama Sidang BPUPKI I belum ada yang sepakat mengenai rumusan dasar negara yang dipilih
SIDANG BPUPKI II
Pada sidang BPUPKI II Panitia Sembilan di bentuk
Tugas Panitia Sembilan adalah untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
Negara
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh Nasional , mereka menyetujui rumusan dan susunan dasar Negara Indonesia
Pertemuan itu menghasilkan Piagam Jakarta, dan ada rumusan dan susuna yang tercantum pada piagam tersebut
Pada 10 juli pada 1945, BPUPKI menyetujui rancangan pembukaan yang disusun oleh panitia sembilan
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah Anggota BPUPKI setuju dengan susunan dasar negara yang dirancang oleh panitia sembilan, BPUPKI kemudian di bubarkan
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan pancasila sebagai dasar negara bersamaan dengan penetapan undang-undang dasar tahun 1945
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi yang menegaskan bahwa tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila adalah sebagai berikut
Ketuhanan yang maha esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei - 1 Juli 1945
Oleh karena itu
Panitia Sembilan di bentuk
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, A.A. Maramis, Mr. Mohammad Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Achmad Soebardjo, dan H. Agus Salim