Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kedudukan dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional -…
Kedudukan dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1.Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya 'membentuk'
secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara bersangkutan berdiri
Pengertian konstitusi menurut para ahli yang dapat memperdalam pemahaman tentang konstitusi:
C.F Strong: Konstitusi adalah kumpulan prinsip/asas yang mendasari kekuasaan pemerintah, hak-hak masyarakat, serta hubungan kuduanya
Konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal, berupa peraturan perundang-undang
Konstitusi yang tidak tertulis merupakan konstitusi yang tidak tertuang dalam dokumen formal, dapat berupa kebiasaan-kebiasaan dan kesepakatan-kesepakatan
K.C.Wheare: Konstitusi adalah seluru sistem pemerintahan sebuah negara serta berbagai aturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan yang bersangkutan
S.E. Finer Vernon Bogdanor dan Benard Rudden: Konstitusi adalah kumpulan aturan atau norma yang mengatur alokasi kekuasaan-kekuasaan (fungsi dan kewajiban antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan serta hubungan antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan dengan rakyat)
Makna Alinea pembukaan UUD NRI tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kandungan pemikiran yang penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan naskah UUD NRI Tahun 1945
Kandungan pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mencakup empat pokok pikiran:
Pokok pikiran pertama adalah persatuan
Bagi Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna:
Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun dunia
Mengandung nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia
Pokok pikiran kedau adalah keadilan sosial
Pokok pikiran ketiga adalah kedaulatan rakyat
Pokok pikiran keemppat adalah Ketuhanan dan kemanusiaan
Makna UUD (batang tubuh)
Pembukaan dan UUD (Batang Tubuh) merupakan satu kesatuan yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan
Setiap pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber dan berdasarkan pada pasal-pasal (Batang Tubuh) yang berisi ketentuan pokok dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) NRI Tahun 1945 berisi dua materi, yaitu materi pengaturan sistem pemerintahan pendudu negara dan materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya
Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
A. Kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Bagi bangsa Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita-cita hukum dan moral yang selalu ditegakkan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang menjadi cita-cita hukum yang melandasi kelahiran hukum negara (tertulis dan tidak tertulis) di Indonesia
Tertib Hukum Indonesia harus memenuhi empat syarat:
Adanya subjek yang mengadakan peraturan hukum, yaitu Pernerintah Republik Indonesia
B. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tahun 1999, terdapat kesepakatan yang dicapai perihal perubahan UUD NRI tahun 1945, yaitu antara lain tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena dipandang sudah final. Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga pernah dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Tap MPR No III/MPR/1983 dan Tap MPR No.IIV/MPR/1988
1 more item...
Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum, yaitu Pancasila
Adanya kesatuan daerah untuk diberlakukannya peraturan hukum, yaitu seluruh tumpah darah Indonesia
Adanya kesatuan waktu untuk diberlakukannya peraturan hukum, yaitu disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bentuk negara
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Semua produk hukum di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden harus dilandasi dan bersumber pada UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar
Sistematika UUD NRI Tahun 1945
Sistematika UUD NRI Tahun 1945:
1) Sebelum perubahan terdiri dan 16 bab setelah perubahan terdiri dari 21 bab
2) Sebelum perubahan terdiri dari 37 pasal, setelah perubahan terdiri dari 73 pasal
3) Sebelum perubahan terdiri dari 49 ayat, setelah perubahan terdiri dari 170 ayat
4) Sebelum perubahan memiliki 4 pasal Aturan Peralihan, setelah perubahan menjadi 3 pasal Aturan Peralihan
5) Sebelum perubahan memiliki 2 ayat Aturan Tambahan, setelah perubahan menjadi 2 pasal Aturan Tambahan
Sifat UUD NRI Tahun 1945
Berikut beberapa sifat UUD NRI Tahun 1945:
Tertulis. Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tercantum jelas dan menjadi sumber hukum yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia
Singkat. UUD NRI Tahun 1945 memuat aturan-aturan pokok bagi penyelenggaraan negara
Supel. UUD NRI Tahun 1945 disusun dengan isi yang dapat dikembangkan jika diperlukan. Hal ini terjadi ketika dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 1999-2002
Rigid. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi dibanding peraturan lainnya dan memerlukan cara khusus dan istimewa untuk merubahnya
Fungsi UUD NRI Tahun 1945
Berikut beberapa fungsi UUD NRI Tahun 1945:
Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah, baik tertulis maupun tidak tertulis (konvensi), pada akhirnya, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan bermuara pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol. UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengontrol atas kesesuaian antara norma hukum yang lebih rendah dan norma hukum yang lebih tinggi
UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan
UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentu. UUD NRI Tahun 1945 menjadi penentu dari hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk para aparat negara
Kedudukan Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain jenis peraturan perundang-undangan di atas, terdapat pula peraturan yang ditetapkan oleh:
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jika suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, akan dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
B. Dewan Perwakilan Rakyat
C Dewan Perwakilan Daerah
D. Mahkamah Agung
E. Mahkamah Konstitusi
F. Badan Pemeriksa Keuangan
G. Komisi Yudisial
H. Bank Indonesia
I. menteri
J. badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang
K. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
L. gubernur
M. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota
N. kepala desa atau yang setingkat
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sifat dan ciri-ciri serta arti penting peraturan perundang-undangan
Setiap peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan di Indonesia memiliki sifat dan ciri-ciri antara lain:
a. Merupakan peraturan yang tertulis.
Adapun arti penting peraturan perundang-undang antara lain:
a Memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara
b. Menciptakan rasa keadilan bagi setiap warga negara
c. Memberikan perlindungan bagi setiap hak-hak wat negara.
d. Menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat berbangsa, dan bernegara
b. Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
c. Merupakan norma hukum atau aturan yang menga pola tingkah laku
d. Mengikat secara umum dan menyeluruh
Melaksanakan dan Mempertahankan UUD NRI Tahun 1945
Suatu konstitusi memiliki dua sifat, yaitu dapat diubah dan tidak dapat diubah UUD NRI Tahun 1945 termasuk konstitusi yang dapat diubah Hal ini terlihat pada pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen yang menyatakan UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah dengan syarat, yaitu pertama, sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir, kedua, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Di tengah proses pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945, Panitia Ad Hoc menyusun kesepakatan dasar terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistem pemerintahan presidensial dipertegas dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
Kesepakatan dasar lain adalah masuknya Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Maksudnya adalah agar terhindar dari kesulitan ketika menentukan status "Penjelasan" dari sudut pandang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
Kesepakatan dasar terakhir adalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Oleh karena itu, meskipun terjadi perubahan atas UUD NRI Tahun 1945, perubahan itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, dan naskah perubahan atas UUD NRI Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli
Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk melaksanakan dan mempertahankan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
6 more items...
tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dimasukkan ke pasal-pasal (batang tubuh)
melakukan perubahan dengan cara adendum