Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Alinea Pertama

Di Alinea pertama membahas mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa". Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Jika dilihat lebih dalam, alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan ataupun individu. .Akhirnya, berdasarkan alinea pertama, bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa yang terjajah.

Alinea Kedua

Alinea kedua menjelaskan tentang penilaian pendiri bangsa yaitu :

a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan,

b. momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan

c. kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea Ketiga

Alinea ketiga menjelaskan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Adapun pernyataan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. menunjukkan bahwa bangsa Indonesia . mengakui nilai-nilai religius. pembukaan UUD 1945 alinea ketiga juga menjelaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas. Adapun nilai kodrat tersebut turut menjadi asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

Alinea Keempat

Alinea keempat memiliki 4 isi pokok yaitu

Tujuan Negara

Tujuan Khusus : a) "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" artinya negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang undang atau peraturan. b) "memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" artinya negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Pembentukan UUD

Tujuan umum: berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat "dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia

Dalam kalimat "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia" menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bentuk dan Norma Negara

Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu "... yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat". menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. dan Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat.

Dasar Negara

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2) Memajukan kesejahteraan umum.

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial