Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN NEGARA, 1.)…
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN NEGARA
A. Sistem pembagian kekuasaan negara kesatuan republik indonesia
C. nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintah
B. kedudukan dan fungsi kementrian negara kesatuan republik indonesia dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
1.) kedudukan, tugas, dan fungsi kementrian indonesia
Presiden dalam melaksanakan tugas nya di bantu oleh mentri mentri negara. Mentri negara adalah pembantu presiden yang memimpi kementrian dan tidak bertangung jawab kepada presiden. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara. Kementrian ngara atau kementrian adalh perangakt pemerintah yang membidangi urusan tertentu daklam pemerintahan. Kementrian negara dalam pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
presiden dibantu oleh mentri negara
mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
C.S.T Kansil (1986) menulis bahwa mentri mentri negara bukan pegawai tinggi biasa. Mentri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai kementrian nya. Selain di atur dalam UUD NRI Tahun1945, aturan mengenai kementrian negara juga terdapat pada peraturan presiden RI No7 Tahun 2015 tentang organisasi kementrian negara. Pasal 4 Ayat (1) dan pasal 31 Ayat (1) perpres No7 Tahun 2015, tugas kementrian adalah menyelengarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden menyelengarakan pemerintahan negara. Perpres No7 Tahun 2015 membagi kementrian menjadi 3 kelompok yaitu:
a. kelompok I adalah kelompok kementrian yang mengenai urusan pemerintahan yang nomerklatur kementrian nya secara tegas di sebutkn dalam UUD NRI Tahhun 1945
b. kelompok II adalah kementrian yang mengenai urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya di sebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
c. kelompok III adalah kementrian yang mengenai urusan pemerintah dalam rangka penajaman,koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintahan
2.Undang – undang No.39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara menyebutkan bahwa keentrian maksimal berjumlah 34. Kementrian kementrian itu adalah sebagai berikut.
a. kementrian kelompok I mencakup kementrian berikut.
1.) kementrian luar negri
2.) kementrian dalam negri
3.) kementrian pertahanan
b. kementrian kelompok II mencakup kementrian berikut.
1.) kementrian agama
2.) kementrian hukum dan hak asasi manusia
3.) kementrian keuangan
4.) kementrian pendidikan dan kebudayaan
5.) kementrian riset,teknologi,dan pendidikan tinggi
6.) kementrian kesehatan
7.) kementrian sosial
8.) kementrian ketenaga kerjaan
9.) kementrian perindustrian
10.) kementrian perdagangan
11.) kementrian energi dan sumberdaya mineral
12.) kementian pekerjaan umum&perumahan rakyat
13.) kementrian perhubungan
14.) kementrian informasi dan informatika
kementrian pertanian
16.) kementrian kelautan, kementrian desa, kementian agrarian dan tata ruang
c. Kementerian krlompok III mencakup kementerian berikut.
1.) Kementerian perencanaan pembangunan nasional
2.) Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras
3.) Kementerian badan usaha milik negara
4.)Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
5.) Kementerian pariwisata
6.) Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
7.) Kemeterian pemuda dan olahraraga
8.) Kementerian secretariat negara
1.) sifat hakikat negara dan kedaulatan negara
a.) sifat hakikat negara
menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara memiliki sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki negara. kedaulatan itu hanya terdapat pada negara dan tidak terdapat pada organisasi lain. sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negara tersebut sifat hakikat negara yang dimaksud mencakup sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.
SIFAT MEMAKSA, negara mempunyai sifat memaksa. dengan demikian, negara memiliki kekuatan untuk memakai kekuatan fisik secara legal agar peraturan perundang-undang ditaati sehingga ketertiban dapat dicapai dan anarki dapat dicegah. salah satu unsur paksaan dalam kehidupan bernegara yang terlihat adalah ketentuan negara yang mengharuskan rakyatnya membayar pajak dan menghukum orang yang melanggarnya.
SIFAT MONOPOLI, dalam hal ini adalah negara mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. dengan sifat monopoli ini, negara dapat mengatakan, misalnya, suatu aliran terpercaya atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
SIFAT MENCAKUP SEMUA, yaitu semua peraturan perundang-undang
berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. sifat ini diperlukan karena apabila
seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, usaha
negara menuju tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal
b.) perngertian kedaulatan
kedaulatan berasal dari dari kata "daulat"
yang diambil kata daulah (arab), souvereignity (inggris), sovereiniteit (perancis), supremus (latin), dan sovranita (italia) yang berarti kekuasaan tertinggi. jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi diatas negara.
menurut jean bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
dalam buku karangan jean bodin yang berjudul ' les six leveres de la republique ' dijelaskan bahwa kedaulatan dibedakan menjadi berikut:
1.) kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri. contohnya adalah mengatur pajak,pemilu,dan pembangunan.
c.) macam-macam kedaulatan negara
1.) teori kedaulatan tuhan
2.) teori kedaulatan raja
3.) teori kedaulatan negara
4.) teori kedaulatan hukum
5.) teori kedaulatan rakyat ( teori demokrasi )
Kedaulatan negara kesatuan republik indonesia
syarat berdirinya suatu negara secara konstitusional adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan kedaulatan oleh negara lain. pengakuan kedaulatan negara lain terdiri atas 2 bagian, yaitu pengakuan kedaulatan secara 'de facto' dan pengakuan kedaulatan secara ' de jure ':
1.) pengakuan kedaulatan secara de facto. De facto dalam bahasa latin adalah ungkapan yang berarti 'pada kenyataan' atau 'pada praktiknya'. pengakuan de facto dapat dibagikan menjadi pengakuan de facto yang bersiifat tetap dan yg bersifat sementara.
2.) pengakuan kedaulatan secara de jure. de jure berarti 'menurut hukum' atau 'menurut sesuatu' yang dikatakan orang lain. pengakuan secara de jure adalah pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. pengakuan de jure dapat dibedakan menjadi pengakuan de jure bersifat tetap dan bersifat penuh.
2.) aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan negara
a. negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa
negara indonesia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yg maha esa. negara kebangsaan indonesia adalah negara yang mengakui tuhan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yg memelihara budi pekerti kemanusiaan yg luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yg luhur. kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi paling dasar karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai pribadi dan makhluk tuhan. hak ini bukan pemberian negara dan bukan pula merupakan pemberian golongan. hak dan kebebasan itu merupakan pilihan pribadi yg disertai dengan tanggung jawab pribadi tiap manusia.
b. negara berdasarkan kemanusiaan yg adil dan beradab
rumusan sila kemanusiaan yg adil dan beradab memiliki makna kepaduan sifat-sifat, keadaan serta hakikat negara dengan hakikat manusia yg bersifat " monopluralis ". hakikat manusia sebagai monopluralis adalah manusia memiliki hubungan banyak segi, yaitu dengan dirinya, dengan manusia lain, serta dengan tuhannya, tetapi semua menjadi satu kesatuan. untuk lebih jelasnya, nilai-nilai kemanusian yg adil dan beradab dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.) manusia memilki hakikat pribadi yg monopluralis.
2.) manusia terdiri dari susunan kodrati antara jiwa dan raga.
3.) manusia berkedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
4.) manusia indonesia adalah bagian dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat, derajat, dan martabat sebagai hamba tuhan, serta menegakkan prinsip keadilan terhadap sesama manusia.
5.) manusia beradab adalah manusia yang memiliki daya, cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya.
c. negara berdasarkan persatuan indonesia
pengetian "persatuan indonesia" terutama dalam proses mencapai indonesia merdeka adalah kunci semangat dan sumber motivasi sampai tercapainya indonesia merdeka.indonesia berupaya mengisi kemerdekaan, untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. pengertian "persatuan indonesia" juga dijelaskan dalam penjelasan pembukaan UUD NRI tahun 1945. dinyatakan bahwa diterima aliran pengertian "negara persatuan", yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
d. negara berdasarkan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
negara indonesia adalah negara persatuan yg sistem demokrasinya berdasarkan pada asas "kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan". hal ini mengandung arti indonesia suatu negara demokrasi dari bangsa multikultural, multietnis, serta pluralis dalam kehidupan beragama. esensi pokok sila "kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan" bukanlah demokrasi yg individualistik. inti pokoknya adalah "kerakyatan", yang bearti kesesuaian hakikat struktur dan pelaksanaan negara tidak dapat dipisahkan dengan hakikat manusia, yaitu kodrat manusia, yang terkandung dalam sila ke2 pancasila.
e. negara berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
keadilan sosial dalam rumusan pancasila pada hakikatnya adalah suatu tujuan negara yang menjadi suatu kesatuan sistematik dengan sila-sila lainnya. tujuan negara ini dijabarkan secara terperinci dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea ke4 yaitu " negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam susunan undang-undang dasar indonesia."
2.) sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia
negara indonesia, berdasarkan pada undang-undang dasar yang dimilikinya, menganut sistem pemerintahan presidensial. pada sistem ini , kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif.
a.) sistem pemerintahan dalam UUD NRI tahun 1945. dalam penjelasan UUD NRI tahun 1945 sebelum amandemen, disampaikan bahwa sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia meliputi hal-hal pokok berikut.
1.) negara indonesia berdasar atas hukum (rectsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)
2.) pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.) presiden adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
b.) pembagian kekuasaan antarlembaga. tanpa adanya struktur lembaga negara yg jelas, sebuah negara harus memiliki tata pemerintah yang baik (good governance) agar tercipta hubungan yg harmonis dan sinergis antarkomponen negara. oleh karena itu, harus ada pembagian kekuasaan antarlembaga agar dapat menjalankan fungsi masing-masing,
menurut john locke, kekuasaan negara terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
1.) kekuasaan legislatif
2.) kekuasaan eksekutif
3.) kekuasaan federatif
3.) konsep pembagian kekuasaan di indonesia
menurut UUD NRI tahun 1945, di indonesia pada hakikatnya, pembagian kekuasaan terdiri atas 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
a.) pembagian kekuasaan secara horizontal. pembagian kekuasaan ini lebih menitikberatkan pada fungsi masing-masing bagian pemerintahan pusat sebagai berikut:
1.) kekuasaan eksekutif
2.) kekuasaan legislatif
3.) kekuasaan yudikatif
4.) kekuasaan eksaminatif
5.) kekuasaan moneter
b.) pembagian kekuasaan secara vertikal. pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintah. pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi penerapan asas desentralisasi di indonesia.
1.) nilai subjektif dan nilai objektif pancasila
pancasila hakikatnya merupakan suatu sistem. sebagai sistem, pancasila merupakan suatu kesatuan dari bagian-bagian atau unsur-unsur yg saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. dengan demikian, sila-sila dalam pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan.
pancasila mengandung nilai subjektif dan nilai objektif. nilai-nilai pancasila bersifat subjektif, artinya nilai-nilai tersebut merupakan hasil pemikiran bangsa indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. nilai subjektif pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.) nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa indonesia.
b.) nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia.
c.) nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan religus yang perwujudannya sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
nilai objektif pancasila berarti nilai-nilai yang terkandung dlm pancasila juga diakui kebenaran dan keadilannya oleh bangsa-bangsa lain didunia. nilai-nilai objektif pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.) rumusan sila-sila pancasila menunjukan adanya sifat universal.
b.) nilai-nilai pancasila terkait dengan hidup kemanusiaan yang mutlak.
c.) pancasila dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental (staat fundamental norm), tidak pembentuk negara, yaitu PPKI yg sekarang sudah tidak ada.
2.) kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negri. misalnya kerja sama internasional, baik bilateral maupun multilatarel.