Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara - Coggle Diagram
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Taat menjalankan ajaran agama
Mengakui dan memberi kebebasan beragama dan beribadah sesuai ajaran agama kepada orang lain
Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
Saling menghargai dan menghormati antarumat beragama
Persatuan Indonesia
Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi
Rela berkorban demi kehormatan bangsa dan negara Indonesia
Cinta dan bangga pada bangsa dan kebudayaan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Musyawarah untuk mufakat
Menghormati keputusan bersama
Melaksanakan keputusan bersama
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Adil terhadap sesama
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Kemanusiaan yang adil dan beradab :
Kesadaran berperilaku sesuai nilai-nilai moral dan hati nurani
Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Memunculkan sikap tenggang rasa dalam hubungan sosial
Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI
Sifat Hakikat Negara
dan Kedaulatan Negara
a. Sifat Hakikat Negara
Sifat memaksa
Sifat monopoli
Sifat mencakup semua
(all-encompasing, all-embracing)
b. Pengertian kedaulatan
Dalam buku karangan Jean Bodin dibedakan menjadi
Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke luar
Sifat pokoknya, antara lain
Ekslusivitas
(exclusiveness)
Permanen
(permanent)
Tunggal atau tidak terbagi
(indivisibility)
Tidak terbatas
(absoluteness)
c. Macam-macam kedaulatan
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan raja
Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan rakyat (teori demokrasi)
Teori kedaulatan negara
Sistem Pemerintahan NKRI
a. Sistem pemerintahan dalam UUD NRI tahun 1945
Sebelum amandemen
Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat)
, tidak
berdasarkan kekuasaan belaka
(machtsstaat)
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi di bawah MPR
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden dan tidak
bertanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Setelah amandemen keempat
Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik.
Sistem pemerintahan adalah presidensial
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat serta diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden
Perubahan baru memperbaiki
sistem presidensial yang lama
Pemilihan presiden secara langsung
Sistem bikameral
Mekanisme
check and balances
Pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada perlemen untuk melakukan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran
b. Pembagian kekuasaan antarlembaga
Menurut John Locke
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan federatif
Menurut Montesquieu yang
disebut Trias Politika
Kekuasaan legislatif
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan yudikatif
Menurut Prof. van Vollenhoven
dibagi jadi 4 fungsi
Legislatif atau
legislature
Eksekutif atau
executive government
Yudikatif atau
judiciary
Ketertiban/keamanan sosial atau
social order
Konsep Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
Secara Horizontal
Kekuasaan eksekutif,
dipegang oleh presiden
Kekuasaan legislatif,
dipegang oleh DPR, DPD, dan MPR
Kekuasaan yudikatif atau kehakiman,
dipegang oleh MA dan MK
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif,
dipegang oleh BPK
Kekuasaan moneter,
dipegang oleh Bank Indonesia
Secara Vertikal
Pemerintah pusat, urusannya mencakup
politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
Pemerintah daerah, mengurus dan mengatur
sendiri urusan pemerintahan daerahnya kecuali
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat
Kedudukan dan Fungsi Kementerian NKRI dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK)
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Indonesia
Tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Adapun pembagian tiga kelompok kementerian, yaitu
Kelompok I
Merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Kelompok II
Merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Kelompok III
Merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Klasifikasi Kementerian Indonesia
Kementerian maksimal berjumlah 34, diantaranya :
Kementerian kelompok II
Agama
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keuangan
Pendidikan dan Kebudayaan
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kesehatan
Sosial
Ketenagakerjaan
Perindustrian
Kementerian kelompok III
Perencanaan Pembangunan Nasional
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Usaha Milik Negara
Pariwisata
Kementerian kelompok I
Luar negeri
Pertahanan
Dalam negeri
Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden
Daftar LPNK beserta kementerian yang mengooordinasikannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi Perpusnas (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)
Menteri Dalam Negeri bagi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan bagi Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara)
Menteri Kesehatan bagi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS (Badan Pusat Statistik)
Sejumlah LPNK yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh menteri
BIN (Badan Intelijen Negara)
BIG (Badan Informasi Geospasial)
BNN (Badan Narkotika Nasional)
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)