Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Asasi Manusia - Coggle Diagram
Hak Asasi Manusia
Macam-Macam HAM
Hak asasi pribadi
Hak asasi politik
Hak asasi ekonomi
Hak Asasi hukum
Hak asasi sosial dan budaya
Hak asasi peradilan dan perlindungan
HAM dalam Pancasila
Sila Ke-1 : memuluk agama dan beribadah sesuai yang dipercayai
Sila Ke-2 : pengakuan manusia sebagai individu dan makhluk sosial
Sila Ke-3 : semua manusia memiliki hak yang sama
Sila Ke-4 : Hak untuk berpendapat dan bermusyawarah
Sila Ke-5: Menghormati hak orang lain
Sifat-sifat HAM
Universal
Hakiki
kekal
Utuh
bentuk upaya penegakan HAM
Membuat UU tentang HAM
terdapat pada UU Nomor. 39 Tahun 1999
Pembentukan Komisi Nasional.
meninjaklanjuti masalah HAM yang terjadi pada masa lalu, saat ini, maupun yang akan datang
Pembentukan pengadilan HAM.
terdapat pada UU No. 26 tahun 2000
kewajiban pemerintan dalam HAM
terdapaat pada pasal 281 ayat 4 UUD NRI tahun 1945
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
Teori-Teori Ham
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
John Locke
manusia memiliki hak hidup, hak untuk merdeka, dan hak memiliki kekayaan
Pro. Darji Darmodiharja
Hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir
Tujuan
Melindungi
menghargai sesama
menjamin hak-hak orang lain tidak dilangar
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Dipicu oleh masalah SARA
Pembunuhan, penangkapan dan penahan sewenag-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa
Peristiwa Aceh (1990-1998)
Dicipu oleh kelompok GAM
pembunuhan, penculikan, penyiksaan
Peristiwa Trisakti dan semanggi (1998)
krisis ekonomi, penurunan jabatan presiden
terbunuhnya para mahasiswa, masyarakat sipil, kekerasan, penculikan
Fungsi
Membuat pemegang hak menjadi lebih berdaulat
Memperluas kepentingan
Jenis-jenis pelanggaran HAM
Kejahatan biasa
pemukulan
penganiayaan
pencemaran nama baik
menghalangi orang berpendapat
kejahatan berat
pembunuhan
genesida
penyiksaan
penyebab pelanggaran HAM
Faktor Internal
Rendahnya sikat toleransi
kuranganya kesadaran tentang HAM
Sikap Individualisme
Faktor Eksternal
Penyalahgunaan kekuasaan
penyalahgunaan kemajuan teknologi
lemahnya lembaga penegak hukum
Pelanggaran HAM
Terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999
Naufal Rabbani XI IPS