Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
1 PAJAK, Waktu Penyetoran, Tarif pajak penghasilan bersifat yang dikenakan…
PAJAK
Pajak Tidak Final
Tarif
Tarif dan dasar pemungutan PPh non-final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen)
-
Pengertian
Sistem pemungutan pajak ini tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga. Wajib pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Sehingga, transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan dan pelapran pajak di akhir tahun telah selesai.
Objek dan Contoh
-
-
PPh Pasal 23: royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen
PPh pasal 26: gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak luar negeri
PPh Pasal 22: impor, bendaharawan, migas, lelang
-
PPh Pasal 21: gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri
-
-
-
Pajak Final
Pengertian
PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan.
Pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan dan langsung disetorkan oleh WP.
Waktu Penyetoran
Pada PPh final, jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
Sistem Hitung
-
Dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan
-
Objek PPh Final
-
-
-
-
-
-
PPh Pasal 4 Ayat 2
-
-
-
-
-
-
-
-
Tarif ini untuk bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro
-
Tarif untuk hadiah, lotre atau undian
-
Pembayaran
Mekanisme Pemotong
Penyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Pihak: Badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, dll serta orang pribadi yang ditetapkan oleh DJP
Mekanisme sendiri
Mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan
Waktu Penyetoran
Pajak non final Setelah mengutamakan kewajiban selanjutnya bisa dibayar tunai pada saat melakukan penyetoran yang akan dilaporkan kepada SPT Tahunan.
-
Tarif pajak penghasilan bersifat yang dikenakan atas bunga deposito, uang pesangon, tunjangan & jaminan hari tua,, penghasiilan dari usaha jasa konstruksi, penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan, dll
-
Tarif paling tinggi untuk honorarium bagi pejabat negara, PNS, dsb sebesar 15%
Tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri.
-
-
-
Tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri.
-
Tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas dividen, royalti, pensiun, dll
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-