Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERKEMAHAN JUM'AT SABTU (PERJUSA) GUGUS DEPAN SD 4 KARANGMALANG, Tugas…
PERKEMAHAN JUM'AT SABTU (PERJUSA) GUGUS DEPAN SD 4 KARANGMALANG
APA
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 117 Tahun 1994 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 023 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 tahun 1994 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 tahun 1995 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Satuan Pramuka.
Keputusan bersama Mendiknas Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 156/Kab./65 tentang Pengintegrasian Gerakan Pramuka dengan sekolah. 047/KN/65
Surat Mendikbud Republik Indonesia Nomor 6282/MPK/84 tanggal 14 April 1984 perihal peningkatan usaha pendidikan / pembinaan Kepramukaan.
Surat Dirjen Dikdasmen Nomor 533 / c8 / u 1995 tanggal 7 September 1995 perihal peningkatan pembinaan ekstrakurikuler dibidang kepramukaan.
Untuk menjadikan Pramuka SD 4 Karangmalang yang BERTAQWA, TERAMPIL, dan BERKARYA”.
KAPAN
Jumat – Sabtu tanggal 20 Agustus – 21 Agustus 2021
DIMANA
Lapangan SD 4 Karangmalang
SIAPA
Peserta kegiatan ini, adalah Pramuka Penggalang Putra dan Putri SD 4 Karangmalang.
BAGAIMANA
Bentuk kegiatan ini adalah perkemahan yang diisi dengan berbagai materi, diantaranya
Sejarah Pramuka
Morse
Semaphore
Tali-temali
Sandi
Tugas oleh: Syarifa Rahma Amalia