Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PKN Bab 1, Sifat Kedaulatan, image, image, image, image, Kedaulatan yang…
PKN Bab 1
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat Hakikat Negara & Kedaulatan Negara
Sifat Hakikat Negara
Sifat Memaksa
Memiliki sanksi berupa hukuman penjara & denda
Memiliki kekuatan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga ketertiban dapat dicapai dan anarki dapat dicegah
Contoh : ketentuan negara yang mengharuskan rakyatnya membayar pajak & menghukum orang yang melanggarnya
Mematuhi & menghormati hukum nasional & hukum adat yang berlaku
Sifat Monopoli
Mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Berhubungan dengan hajat hidup banyak orangmaka diperbolehkan untuk memonopolinya karena sesuai dengan amanat undang undang
Dibolehkan karena sesuai dengan amanat undang-undang
Contoh: pertamina, bulog, PLN, PDAM
Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
Negara diharuskan mampu mencakup semua kebutuhan rakyatnya, supaya semua rakyat berada di dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan yang berlaku agar usaha menuju tercapainya masyarakat yang dicita-citakan tercapai
Contoh : kebutuhan akan keamanan & ketertiban, maka negara harus mampu mencakup semua wilayah untuk diamankan
Pengertian Kedaulatan
“Daulat” yang berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
Macam-Macam Kedaulatan Negara
Teori Kedaulatan Tuhan
Mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu
Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan raja berada di atas konstittusi
Raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri
Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi terletak pada negara
Teori Kedaulatan Hukum
Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku
Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Kedualatan tertinggi adalah di tangan rakyat sehingga pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengakuan kedaulatan secara
de facto
Berarti ‘pada kenyataannya’ atau ‘pada praktiknya’
Bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi
Bersifat sementara
Pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, negara lain akan menarik pengakuannya
Pengakuan kedaulatan secara
de jure
Berarti ‘menurut hukum’ atau ‘menurut sesuatu yang dikatakan orang lain’
Bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selamanya setelah terlebih dahulu melihat bahwa negara tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil
Bersifat penuh
Telah terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan negara yang diakui, baik dalam bidang ekonomi maupun diplomatik. Negara yang mengakui kedaulatan suatu negara berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan dalam UUD NRI Tahun 1945
Pembagian Kekuasaan Antarlembaga
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerinatahan non Kementarian (LPNK)
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Indonesia
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Menteri-menteri itu diangkat & diberhentikan oleh presiden
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
Kelompok I
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun1945
Kelompok II
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun1945
Kelompok III
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penjaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Klasifikasi kementerian di Indonesia
Kelompok I
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertahanan
Kelompok II
Kementerian Agama
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Ketangakerjaan
Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum& Perumahan Rakyat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi & Informatika
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
Kementerian Kelautan & Perikanan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Agraria & Tata Ruang
Kelompok III
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah
Kementerian Pariwisata
Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda & Olahraga
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
Lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Nilai Subjektif & Nilai Objektive Pancasila
Nilai Subjektif
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hisop bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila mengandung tujuh nilai kerohanian, yaitu kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaa, etis, estetis, dan religius yang perwujudnnya sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
Nilai Objektif
Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan adanya sifat universal
Nilai-nilai Pancasila terkait dengan hidup kemanusiaan yang mutlak (antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia lain, dan antara manusia dengan lingkungannya)
Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental, tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan kecuali pembentuk negaram yaitu PPKI yang sekarang sudah tidak ada. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila akan tetap ada.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara hukum tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berarti membubarkan negara Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang berada di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 akan tetap ada.
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tuhan adalah sebab yang pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan sagala sesuatu bergantung kepada Nya
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
Negara Menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama & kepercayaan masing-masing
Warga negara Indonesia dilarang melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap anti-Ketuhanan dan antikehidupan beragama
Kehidupan yang diliputi oleh toleransi, baik antarumat seagama maupun antarumat berbeda agama mutlak diwujudkan dan terus dikembangkan
Negara Berdasarkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Adil
Adil dalam hubungan dengan sesama bangsa dan negara di dunia
Beradab
Terlaksananya semua unsur hakikat manusia seperti jiwa, akal, raga, makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Negara Berdasarkan Persatuan Indonesia
Proses mencapai Indonesia merdeka adalah kunci semangat dan sumber motivasi sampai tercapainya Indonesia merdeka
Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
Negara tidak berdasarkan individualisme, dan tidak juga berdasarkan kelas yang mengutamakan satu golongan
Negara Berdasarkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Indonesia adalah negara demokrasi dari bangsa multikutural, multietnis, serta pluralis dalam kehidupan beragama
Kerakyatan berarti kesesuaian hakikat struktur dan pelaksanaan negara tidak dapat dipisahkan dengan hakikat manusia, yaitu kodrat manusia, yang terkandung dalam sila kedua Pancasila
Negara Berdasarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Suatu tujuan negara yang menjadi suatu kesatuan sistematik dengan sila-sila lainnya
Penyelenggara negara berkewajiban untuk mengusahakan terciptanya keadilan sosial dengan sistem hukum dan peradilan, memberdayakan masyarakat yang tidak mampu, serta menjamin hak dan kewajiban tiap warga negara
Sifat Kedaulatan
Sifat Kedaulatan
saat kekuasan merupakan satu-satunya di dalam suatu negara.
Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
tidak dapat dibatasi oleh apapun dan oleh siapapun.
kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
Kedaulatan yang tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
Asli
Permanen
Tunggal
Tak Terbatas