Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI - Coggle Diagram
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Investasi Jangka Pendek
Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang.
ditujukan dalam rangka manajemen kas.
Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan
Definisi Investasi
Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup investasi
Untuk investasi yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BLU. Tidak termasuk investasi di BUMD dan BUMN. Tidak mengatur investasi dalam KSO
Pengakuan Investasi
Pengeluaran kas dan/atau aset , penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria:
Kemungkinan manfaat ekonomi atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable)
Investasi Jangka Panjang
dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan
sifat penanaman
Investasi permanen, yaitu investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan
Investasi non permanen investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan
Pengukuran Investasi
Jika mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar
Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar.
Apabila tidak ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut
Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan
Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan LRA dan pendapatan LO, sedangkan pendapatan deviden diakui sebagai pendapatan setelah diumumkan.
Metode Pengukuran Investasi
Metode biaya
Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
Metode ekuitas
Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan. Dividen yang diterima pemerintah akan dicatat sebagai pendapatan deviden pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Investasi BLU
Dalam hal investasi dilakukan oleh Badan Layanan Umum, investasi jangka panjang dicatat menggunakan metode ekuitas. Jika Badan Layanan Umum memiliki investasi, maka pencatatan oleh Badan Layanan Umum akan dikonsolidasi. Namun, untuk tujuan pelaporan instansi pemerintah, Badan Layanan Umum harus menyediakan laporan keuangan tersendiri.
Kriteria Metode Penilaian Investasi
Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Pengakuan Hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah.
Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
Pengungkapan
Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas;
Perubahan pos investasi.