kejahatan yang dilakukan baik oleh seorang atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke LN, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas ahrta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu termasuk juga yang menerima dan menguasainya