Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara -…
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara
A. Sistem Pembagian Kekuasaan NKRI
Sistem Pemerintah NKRI
Tidak memberlakukan secara kaku ketentuan bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh suatu organisasi tertentu yang tidak boleh saling campur tangan
Tidak memberlakukan secara kaku sebuah ketentuan bahwa kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja dan tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh tiga bagian saja
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan secara horizontal
Kekuasaan yudikatif = kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kekuasaan eksaminatif = kekuasaan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Kekuasaan legislatif = kekuasaan untuk membentuk undang undang
Kekuasaan moneter = kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah
Kekuasaan eksekutif = kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintah
Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasan secara vertikal merupakan konsekuensi penerapan asas desentralisasi di Indonesia. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan
Sifat Hakikat Negara dan Kedaulatan Negara
Macam macam kedaulatan negara
Teori Kedaulatan Negara
Teori ini adalah kekuasaan tertinggi terletak pada negara
Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini adalah kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlalu
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini adalah kedaulatan tertingga yang ada di tangan rakyat sehingga pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat
Teori Kedaulatan Raja
Sepanjang abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori kedaulatan raja.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
Peletak teori in adalah Nicolo Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679)
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini adalah teori kedaulatan pertama dalam sejarah yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah telah dapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asalnya dari semuanya.
Sifat Hakikat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki negara.
Sifat-sifat tersebut:
Sifat Monopoli
Artinya negara mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dengan ini, negara dapat mangatakan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkan kemana-mana karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
Sikap Mencakup Semua
Sifat mencakup semua adalah sikap dimana peraturan perundang-undangan berlaku kepada semua orang tanpa kecuali. Dilakukan agar masyarakat yang negara cita-citakan tidak gagal.
Sifat Memaksa
Negara memiliki kekuatan untuk memakai kekuatan fisik secara legal agar peraturan undang-undang diikuti. Ini dilakukan agar negara tetap tertib dan anarki bisa di hentikan/dicegah.
Pengertian Kedaulatan
Kata "kedaulatan" berasal dari kata "daulat" yang diambil kata "daulah"(Arab), "souvereignity"(Ingris), "sovereiniteit"(Perancis) "supremus"(Latin), dan "sovranita"(Italia) yang berarti kekuasaan tertinggi
B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan NonKementrian (LPNK)
Lembaga Pemerintahan Nonkementrian
Daftar LPNK yng dikordinasi oleh Kementerian
Menteri Dalam Negeri bagi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Menteri Kesehatan bagi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Menteri Kordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan bagi Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi Perpusnas (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS (Badan Pusat Statistik), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan Bulog (Badan Urusan Logistik)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi LAN (Lembaga Administrasi Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
Menteri Lingkungan Hidup bagi Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan)
LPNK yang tidak dikoordinasikan oleh Menteri
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
BASARNAS (Badan SAR Nasional)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
LEMHANAS (Lembaga Ketahanan Nasional)
BNN (Badan Narkotika Nasional)
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah)
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka
Komoditi)
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
BIG (Badan Informasi Geospasial)
BIN (Badan Intelijen Negara)
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Indonesia
Tugas Kementrian Indonesia
Tugas Kelompok III
Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Tugas Kelompok I
Menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya secara tegas
Tugas Kelompok II
Menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Kedudukan Kementrian Indonesia
Kementrian negara atau kementrian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementrian berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Fungsi Kementrian Indonesia
Fungsi Kelompok II
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian di daerah
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan adminsitrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
Menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementrian
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
Fungsi Kelompok III
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
Menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementrian
Fungsi Kelompok I
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
Menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementrian
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
Klarifikasi Kementerian di Indonesia
Kementrian Pemerintahan
Kementerian Kelompok II mencakup kementerian
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Sosial
Kementerian Perdagangan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Raykyat
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Kementerian Perhubugan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informtika
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Pertanian
Kementerian Agama
Kementerian Lingkungan Hidup dna kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementrian Kelompok III mencakup kementrian
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil san Menegah
Kementerian Parawisata
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Kelompok I mencakup kementerian
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Luar Negeri
Kementrian Koordiansi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Keuangan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pariwisata
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Nilai Subjektif dan Nilai Objektif Pancasila
Pancasila hakikatnya merupakan suatu sistem. Sebagai sistem, Pancasila merupakan suatu kesatuan dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berhubungan, saling berkerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suata kesatuan yang utuh. Antarsila tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Nilai Objektif
a. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan adanya sifat universal.
b. Nilai-nilai Pancasila terkait dengan hidup kemanusiaan yang mutlak.
c. Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut ilmu hukum memehui syarat sebagai kaida negara yang fundemental, tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan kecuali pembentuk negara, yaitu PPKI yang sekarang sudah tidak ada. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila akan tetap ada.
d. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara hukum tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berati membubarkan negara Indonesia. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang berada di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 akan tetap ada.
Nilai Subjektif
a. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
c. Nilai-nilai Pancasila mengandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebajiksanaan, etis, estetis, dan religius yang perwujudannya sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
NKRI adalah negara yang menggunakan rumusan ketuhanan yang maha esa. Rumusan ini menjelaskan bahwa negara Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama tertentu. Negara Indonesia tidak memaksakan agama karena itu adalah suatu keyakinan batin di dalam hati.
Nilai-nilai ketuhanan yang maha ese bisa dijabarkan sebagai berikut
Tuhan adalah sebab yang pertama dari segala sesuatu yang maha esa, dan segala sesuatu bergantung kepadanya
Ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa diwujudkan dengan menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya
Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Warga negara Indonesia dilarang melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap anti ketuhanan dan antikehidupan beragama
Kehidupan yang diiputi oleh toleransi, baik antarumat seagama maupun antarumat berbeda agama mutlak diwujudkan dan terus dikembangkan
Negara Berdasarkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Rumusan sila kemanusiaan yan gadil dan beradab memiliki makna kepaduan sifat-sifat, keadaan serta hakikat negara dengan hakikat manusia bersifat monopluralis. Hakikat manusia yang monopluralis adalah manusia yang memiliki banyak segi, yaitu dengan dirinya, dengan manusia lain, serta dengan tuhannya, tetapi semua masih menjadi kesatuan.
Negara Berdasarkan Persatuan Indonesia
Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai kemerdekaan Indonesia adalah kunci semangat dan sumber motivasi sampai tercapainya Indonesia merdeka. Indonesia berupaya mengisi kemerdekaan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk itu realisasi persatuan harus lebih mengarahkan kepada wujud memelihara dan meningkatkan persatuan Indonesia secara dynamis.
Bentuk realisasi persatuan Indonesia di dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat 1
Pasal 26
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 36A
Pasal 36B
Negara Berdasarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indeonesia
Keadilan Sosial dalam rumusan pancasila pada hakikatnya adalah suatu tujuan negara yang menjadi suatu kesatuan sistematil dengan sila-sila lainnya. Tujuan ini dijabarkan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 alinea keepmat
Negara Berdasarkan Kerarkyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Negara Indonesia adalah negara persatuan yand sistem demokrasinya berdasarkan pada sila ke-4. Hal ini mengandung arti Indonesia suatu negara demokrasi dari bangsa multikulural, multietnis, serta pluralis dalam kehidupan beragama. Persatuan akan bertahan jika berlandaskan pada pnelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan yang berlaku bagi segenap warga. Dalam hal ini yang diutamakan adalah hak individu dan hak-hak kelompok masyarakat.
nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan bisa dijabarkan sebagai berikut
Kedaulatan negara di tangan rakyat yang bersumber pada nilai kemanusiaan, kekeluargaan dan gotong-royong
Kerakyatan dikendalian oleh hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur
Warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam suatu permusyawaratan wakil-wakil rakyat
Musyawarah merupakan cerminan sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi