Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengelolaan Keuangan Negara - Coggle Diagram
Pengelolaan Keuangan Negara
Pengertian
Objek
segala sesuatu - baik berupa uang maupun berupa barang - yang dapat
dijadikan milik negara
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang
Subjek
seluruh objek keuangan negara yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan badan hukum publik lainny
Secara Prosesnya
seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
dimulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
Ruang Lingkup
Sub bidang pengelolaan fiskal
tujuan
alokasi sumber dana keuangan, distribusinya dan stabilisasi ekonomi
mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan
kestabilan harga-harga umum
cakupan
kegiatan yang mencakup penerimaan dan
pengeluaran uang yang dilakukan oleh pemerintah
Sub bidang pengelolaan
moneter
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di bidang keuangan yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, ketetapan mengenai cadangan wajib bank, tingkat diskonto, kebijakan pengendalian kredit dan kebijakan pasar terbuka, termasuk kurs valuta asing
dilakukan oleh BI
Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
komponen keuangan negara yangpengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh atau sebagian modal atau sahamnya dimiliki oleh negara (BUMN/BUMD)
Menurut UU KN
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kkekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Pengeluaran Daerah;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Negara;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Tujuan
Merealokasi sumber-sumber ekonomi
Mendorong Re-distribusi Pendapatan
Menjaga stabilitas ekonomi
Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
Negara yang dipisahkan -> Menkeu
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
negara -> Menteri K/L msg2
Penyerahan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekuasaan di bidang fiskal tidak termasuk kewenangan di bidang moneter -> BI