Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
JENIS DAN DELIK KORUPSI - Coggle Diagram
JENIS DAN DELIK KORUPSI
Pengertian
-
-
perbuatan yang bertentangan dengan UU atau peraturan lain yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat di pidana
7 bentuk tindak pidana korupsi ( UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi
-
suap
Pasal 5A "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya"
Penjara 1-5th, denda 50juta - 250juta
Pasal 5B "memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tdk dilakukan dalam jabatan"
Penjara 1-5th, denda 50juta - 250juta
Pasal 5 ayat 2 " bagi pegawai negeri atauu penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Penjara 1-5th, denda 50juta - 250juta
Pasal 12 A "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban"
Penjara 4-20th, denda 200juta - 1m
Pasal 12B "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban"
Penjara 4-20th, denda 200juta - 1m
-
pemerasan
Pasal 12E "pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
-
Pasal 12G "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa tersebut bukan merupakan utang
Penjara 4-20th, denda 200juta - 1m
-
curang
Pasal 7 (1)
-
-
-
-
penjara 2-7 th, denda 100juta - 350 juta
-
Pasal 12 H
Penjara 4-20 th, denda 200juta - 1m
-
gratifikasi
-
Gratifikasi berarti pemberian baik DN LN, dengan atau tanpa sarana elektornik
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Pasal 12
A. Menerima hadiah atau janji padahal diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yg bertentangan dengan kewajiban
-
-
penjara 4-20th, denda 200juta - 1m
-
conflict of interest
Pasal 12 i "pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat itu dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya"
-