Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
**[Sadar Hukum dan Pendidikan Anti Korupsi] :warning: - Coggle Diagram
**[Sadar Hukum dan Pendidikan Anti Korupsi] :warning:
Pengertian
Sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Pemahaman Kesadaran Hukum
Cara agar bisa terwujud Kesadaran Hukum itu
Tindakan ( adanya Pelanggaran akan timbul Sanksi dan mentaati aturan Penghargaan)
Pendididikan ( memiliki Pengetahuan, Pemahaman, Kesadaran Hukum diri sendiri, dan menerima Pendapat orang lain)
Kampanye ( macam bentuk Pengenalan terhadap Hukum)
Hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila Kesadaran Hukum nya Tinggi , serta hukum itu memiliki sifat mengikat dan memaksa , atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri
KELUARGA SADAR HUKUM
Pengertian
Wadah yang berfungsi menghimpun pelajar, generasi muda, dan warga masyarakat kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan pemahaman tentang kesadaran hukum bagi dirinya dan orang lain.
Tujuan
Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat
Setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara
Mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI JAWA BARAT DI BIDANG PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi di Jawa Barat dilaksanakan melalui kegiatan
Intrakurikuler
Kokurikuler
Ekstrakurikuler secara kreatif dan terpadu
TAHAPAN IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI JAWA BARAT
Inisiatif Merancang
Membuat perencanaan yang matang atas inisiatif pendidik sesuai dengan kebutuhan.
Mengintegrasikan nilai - nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran (contohnya PPKn) sesuai dengan isi kurikulum ; Melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbi ngan anti korupsi ; Sinergitas dengan lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.
Menyertakan Peserta Didik
Melakukan kegiatan belajar yang melibatkan semua indera peserta didik dengan aktivitas yang menarik dan menyenangkan
Menyiapkan Jejaring
Menyiapkan pembelajaran di kelas, di luar sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan melibatkan semua pihak.
Pendidikan anti korupsi diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan
Sekolah
Keluarga
Masyarakat
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMA/SMK
Insersi pada Mata Pelajaran PKn
Pendidikan Anti Korupsi masuk pada KD Mapel PKn tentang Hukum dan Lembaga-Lembaga, diharapkan peserta didik memahami tentang pencegahan korupsi sejak dini
Contohnya menegaskan bahwa mencontek adalah embrio dari korupsi, sehingga memunculkan karakter jujur disiplin dan tanggung jawab
Menjadi Bagian Materi pada PLS
Menjadi bagian materi pada pelaksanaan PLS dengan narasumber dari KPK,Tim pada Dinas, Pengawas, dan Guru
Penunjukan Sekolah Piloting
SMA: SMAN 8 Bandung, SMAN 2 Bandung, SMAN 27 Bandung
SMK: SMKN 3 Bandung, SMKN
8 Bandung, SMKN 9 Bandung
SLB: SLBN A Kota Bandung, SLBN Kapt. Halim Purwakarta
Pembentukan Tim pada Disdik
Tim Melibatkan Unsur Pejabat pada Dinas, Cabang Dinas, Pengawas Sekolah serta dibentuk di masing-masing sekolah