(1) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsipprinsip penilaian.
(2) pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya.
(3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.