Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Whole of Government - Coggle Diagram
Whole of Government
Konsep WoG
sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama
Manajemen Program
Pelayanan Publik
Pembangunan Kebijakan
Mengapa WoG diperlukan?
Ego sentral
Keberagaman
dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan
Perkembangan teknologi informasi
Bagaimana WoG dilakukan?
Kerja sama antar Instansi Pemerintah
Kolaborasi
Menghilangkan Sekat Sektoral
Koordinasi
Respon Pemerintah Terintegrasi
Sinergitas
Penerapan WoG dalam pelayanan terintegrasi
Praktik WoG
Membentuk lembaga koordinasi khusus
Membentuk gugus tugas
Penguatan Koordinasi antar lembaga
Koalisi Sosial
Tantangan
Nilai dan budaya organisasi
Kepemimpinan
Kapasitas SDM dan institusi
Praktik dalam Pelayanan Publik
Pelayanan bersifat administratif
produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga masyarakat
Pelayanan Jasa
pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,
perhubungan
Pelayanan barang
jalan, perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih,
Pelayanan regulatif
penegakan hukuman dan
peraturan perundang-undangan
Best Practices di berbagai negara
Best Practices
E-Government
Prasyarat
Cara Kerja yang baru
Akuntabilitas dan Insentif
Budaya dan Filosofi
Cara baru Pengembangan Kebijakan, Mendesain
Program dan Pelayanan
Implementasi WoG dalam perspektif kebijakan di Indonesia
Pegawai ASN dan Pelayanan Publik
memberikan pelayanan publik
mempererat persatuan NKRI
melaksakan kebijakan publik
WoG dalam Pelayanan Publik di lingkup Administrasi
Pemerintahan
WoG dalam Lingkup Hubungan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah serta antar Daerah
Keuangan
Pengakuan Pembentukkan Daerah
Wewenang
Asas-Asas terkait dengan Implementasi WoG
Proporsionalitas
Profesionalitas
Akuntabilitas
Keterbukaan
Kepentingan umum
Efisiensi
Kepastian Hukum
Efektivitas
WoG dalam Lingkup Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara
Dasar Kebijakan Pelayanan Publik
WOG dalam Lingkup Penyelenggaraan Negara
Alinea IV Pembukaan UUD 1945: dibentuk lembaga-lembaga negara dengan tugas dan kewenangan masing-masing
WoG dalam Lingkup Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Hakekat Dasar Pelayanan Publik
Amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945