Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Manajemen ASN - Coggle Diagram
Manajemen ASN
-
Kedudukan, Hak , dan Kewajiban ASN
-
Peran
fungsi
- Pelaksana kebijakan Publik
- Pelayan Publik
- Perekat dan Pemersatu Bangsa
Tugas
- Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban
Hak
Hak PNS:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi
Hak PPPK:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- perlindungan
- pengembangan kompetensi
Kewajiban
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sa
- menjaga persatuan dan kesatuan
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Sistem Merit
Konsep
adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang.
-
-
-
-