Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MANAJEMEN ASN - Coggle Diagram
MANAJEMEN ASN
Kedudukan ASN adalah : ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan interverensi semua golongan dan partai politik.
Hak ASN : gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi
Kewajiban ASN
Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah sah
Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa
melaksanakan kebijakan
Menaati peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab
Menunjukan sikap integritas dan keteladanan baik di dalam atau di luar kedinasan
Menyimpan rahasia jabatan
Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia
Sistem Merit
Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Urgensi Sistem Merit
Bagi Organisasi : mendukung prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik
Bagi ASN : Menjamin keadilan dan ruang terbuka dalam perjalanan karir pegawai
Prinsisp Sistem Merit
: Keadilan, Obyektivitas, Berbasis Kinerja
Pelaksanaan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Penyusunan dan penetapan kebutuhan
Penilaian kinerja
Pengembangan kompetensi, mutasi, promosi dan penghargaan