Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
STANDART KOMPETENSI ASN, LEVEL 1 = PELAKSANA & JABFUNG PEMULA
LEVEL 2…
STANDART KOMPETENSI ASN
-
KOMPETENSI MANAJERIAL
Integritas
Lv. 1 = Mampu bertindak
sesuai nilai, norma,
etika organisasi
dalam kapasitas
pribadi.
Lv. 2= Mampu
mengingatkan,
mengajak rekan kerja
untuk bertindak
sesuai nilai, norma,
dan etika organisasi.
Lv. 3 = Mampu
memastikan,
menanamkan
keyakinan bersama
agar anggota yang
dipimpin bertindak
sesuai nilai, norma,
dan etika organisasi,
dalam lingkup formal.
Lv.4 = Mampu menciptakan
situasi kerja yang
mendorong
kepatuhan pada nilai,
norma, dan etika
organisasi.
-
Kerjasama
-
-
-
Lv.4 = aMembangun
komitmen tim, sinergi.
Lv.5 = Menciptakan situasi
kerja sama secara
konsisten, baik di
dalam maupun di luar instansi
Komunikasi
Lv.1 = Menyampaikan
informasi dengan
jelas, lengkap,
pemahaman yang
sama.
Lv.2 = Aktif menjalankan
komunikasi secara
formal dan informal;
Bersedia
mendengarkan orang
lain,
menginterpretasikan
pesan dengan respon
yang sesuai, mampu
menyusun materi
presentasi, pidato,
naskah, laporan.
Lv.3 = Berkomunikasi
secara asertif,
terampil
berkomunikasi lisan/ tertulis untuk
menyampaikan
informasi yang
sensitif/ rumit/
kompleks.
Lv.4 = Mampu
mengemukakan
pemikiran
multidimensi secara
lisan dan tertulis
untuk mendorong
kesepakatan dengan
tujuan meningkatkan
kinerja secara
keseluruhan.
Lv.5 = Menggagas sistem
komunikasi yang
terbuka secara
strategis untuk
mencari solusi
dengan tujuan
meningkatkan kinerja.
Orientasi pada Hasil
-
Lv.2 = Berupaya
meningkatkan hasil
kerja pribadi yang
lebih tinggi dari
standar yang
ditetapkan,mencari,
mencoba metode
alternatif untuk
peningkatan kinerja
Lv 3 = Menetapkan target
kerja yang
menantang bagi unit
kerja, memberi
apresiasi dan teguran
untuk mendorong
kinerja.
-
-
Pelayanan Publik
-
Lv.2 = Mampu
mensupervisi/
mengawasi/menyelia
dan menjelaskan
proses pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintahan /
pelayanan publik
secara transparan.
Lv.3 = Mampu
memanfaatkan
kekuatan kelompok
serta memperbaiki
standar pelayanan
publik di lingkup unit kerja
Lv.4 = Mampu memonitor,
mengevaluasi,
memperhitungkan
dan mengantisipasi
dampak dari isu-isu
jangka panjang,
kesempatan, atau
kekuatan politik
dalam hal pelayanan
kebutuhan
pemangku
kepentingan yang
transparan, objektif,
dan profesional
Lv.5 = Mampu memastikan
kebijakan kebijakan
pelayanan publik
yang menjamin
terselenggaranya
pelayanan publik
yang objektif, netral,
tidak memihak,tidak
diskriminatif, serta
tidak terpengaruh
kepentingan pribadi/
kelompok/partai
politik.
-
Mengelola Perubahan
-
-
Lv.3 = Membantu orang lain
mengikuti perubahan,
mengantisipasi
perubahan secara
tepat.
-
Lv 5 = Memimpin,menggalang
dan menggerakkan
dukungan pemangku
kepentingan untuk
menjalankan
perubahan secara
berkelanjutan pada
tingkat instansi/
nasional.
Pengambilan Keputusan
-
-
Lv.3 = Membandingkan
berbagai alternatif,
menyeimbangkan
risiko keberhasilan
dalam implementasi.
Lv.4 = Menyelesaikan
masalah yang
mengandung risiko
tinggi, mengantisipasi
dampak keputusan,
membuat tindakan
pengamanan; mitigasi resiko
Lv,5 = Menghasilkan solusi
dan mengambil
keputusan untuk
mengatasi
permasalahan jangka
panjang/strategis,
berdampak nasional
-
LEVEL 1 = PELAKSANA & JABFUNG PEMULA
LEVEL 2 = PENGAWAS & JABFUNG PERTAMA
LEVEL 3 = ADMINISTRATOR & JABFUNG MUDA
LEVEL 4 = ESELON II & JABFUNG MADYA
LEVEL 5 = ESELON I & JABFUNG UTAMA