Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM), PPN = Tarif PPN x (Harga Barang…
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
PPnBM
merupakan pajak yang dikenakan atas barang kena pajak yang mewah & bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen dengan penghasilan rendah
Objek PPnBM
barang-barang kebutuhan pokok
umumnya dikonsumsi orang-orang berpenghasilan tinggi
hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
Tarif PPnBM
Tarif atas kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor dengan ketentuan tertentu: 10%, 20%, 30%, 40%, dan 125%
Kendaraan golf: 50%
Kendaraan motor beroda dua dengan ketentuan tertentu dan kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung: 60%
Tarif atas non-kendaraan bermotor
Rumah dan
town house
dari jenis
nonstrata title
, apartemen, kondominium,
town house
dari jenis
strata title
dan sejenisnya: 20%
Kelompok balon udara dan balin udara yang dapat dikemudikan, kelompok peluru bersenjata api dan peluru senjata api lainnya: 40%
Kelompok pesawat udara, kelompok senjata api, dan senjata api lainnya: 50%
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis,
yacht
: 75%
Bukan Objek PPnBM
Barang hasil pertanian, perkebunan, dan hasil kehutanan
Barang hasil perburuan
Barang hasil pertambangan
Saham, obligasi, dan surat berharga
Dasar Pengenaan PPnBM
Penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang mewah tersebut ke dalam daerah pabean dalam kegiatan usahanya
Penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengimpor yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan barang atas barang mewah
Perhitungan PPnBM
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)