Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI), Sonia Indira Mutiha 6051901110 …
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
Fungsi
Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Penegakan Hukum
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Pembantu Pelaksaan Fungsi
Kepolisian Khusus
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pengamanan Swakarsa
Tujuan
Terpeliharanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Tertib dan Tegaknya Hukum
Terselenggaranya Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Keamanan Masyarakat
Terbinanya Ketenteraman Masyarakat dengan Menjunjung Tinggi HAM
Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Dalam Negeri
Kedudukan
Alat Negara dalam Pemeliharaan Keamanan
Berada di Bawah Kekuasaan Presiden
Menjalankan Peran dan Fungsinya Mencakup Seluruh Wilayah Negara Indonesia
Dasar Hukum
UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU. No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Perundang-undangan Lain Terkait Tugas dan Wewenang POLRI.
Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara
Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.
Tugas
Melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli terhadap Kegiatan Masyarakat dan Pemerintah sesuai Kebutuhan.
Menyelenggarakan Segala Kegiatan untuk Menjamin Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kesadaran dan Ketaatan Hukum dan Perundang-undangan.
Memelihara Ketertiban dan Menjamin Keamanan Umum.
Turut Serta dalam Membina Hukum Nasional.
Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Semua Tindak Pidana sesuai Hukum dan Perundangan yang Berlaku.
Melindungi dan Menolong Keselamatan Jiwa Raga dan Harta Benda, Masyarakat serta Lingkungan Hidup dari Gangguan Ketertiban dengan Menjunjung HAM, dll.
Keanggotaan
Anggota POLRI
PNS
Pimpinan
Dipimpin Kapolri
Bertanggungjawab Kepada Presiden
Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR
Calon Kapolri Harus dari Perwira Tinggi Polri Aktif, dengan Memperhatikan Jenjang Kepangkatan dan Kariernya
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A