Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI), Sonia Indira Mutiha 6051901110 HTLN…
TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Peran
Komponen utama Sistem Pertahanan Negara
Alat Negara bidang Pertahanan
Fungsi
Penangkal thd ancaman militer/bersenjata thd kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Penindak thd ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pemulih thd kondisi keamanan negara yg terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dasar Hukum
UUD 1945 Pasal 10 dan 30.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU. No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.
Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian Negara.
Kedudukan
Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer Berkedudukan di Bawah Presiden.
Kebijakan dan Strategi Pertahanan di Bawah Koordinasi Departemen Pertahanan.
TNI Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Masing- masing Angkatan Berkedudukan Sama dan Sederajat.
Tugas
Tugas Pokok
Menegakkan Kedaulatan Negara.
Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara.
Melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan thd Keutuhan Bangsa dan Negara
Angkatan Darat (AD)
Melaksanakan Tugas TNI Matra Darat Bidang Pertahanan.
Menjaga Keamanan Perbatasan Darat dengan Negara Lain.
Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Darat.
Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Darat.
Angkatan Laut (AL)
Melaksanakan Tugas TNI Matra Laut Bidang Pertahanan.
Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
Melakukan Diplomasi Angkatan Laut Guna Mendukung Kebijakan Politik Luar Negeri yang Ditetapkan Pemerintah.
Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Laut.
Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut.
Angkatan Udara (AU)
Melaksanakan Tugas TNI Matra Udara Bidang Pertahanan.
Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi
Nasional sesuai Hukum Nasional & Internasional.
Mebangunan dan Mengembangan Kekuatan Matra Udara.
Melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Udara.
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A