Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - Coggle Diagram
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Tidak Langsung
Pajak Objektif
Pajak atas Konsumsi Dalam Negeri
Bersifat Multi Stage Levy (dikarenaka pada setiap jalur distribusi barang/jasa)
Perhitungan dengan indirest aubatraction method (mengurangkan PPN yan dipungut penjuak atas penyerahan barang/jasa dengan PPN yang berbayar kepada penjual lain atas penjualan barang/jasa)
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai yang bersifat umum diatur dalam Pasal 9 dan 13 UU PPN 1984
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai yang bersifat khusus diatur dalam Pasal 16A UU PPN Tahun 1984
Objek Pajak pertambahan Nilai
Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) didalam perusahaan daerah pabeanyang dilakukan oleh pengusaha
Impor Barang Kena Pajak (BKP)
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan didalam daerah pabean oleh pengusaha
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
Pemanfaatan JKP dari luar pabean di dalam daerah pabean
Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha Kena Pajak dan Ekspor BKP tidak berwujud oleh penusaha Kena Pajak
Ekspor BKP tidak berwujud oleh penguasaha Kena Pajak
Syarat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Barang atau jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
Penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaanya
Kewajiban PKP
Memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaa kena Pajak (NPPKP)
Memungut Pajak Terutang
Menyetor Pajak terutang
Melapor Pajak Terutang