Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
:star:AKUNTABILITAS :star:, Nama: Ilham Romadona NIP: 199503022020121010 …
:star:
AKUNTABILITAS
:star:
MEKANISME
AKUNTABILITAS
Dimensi Akuntabilitas
Akuntabilitas kejujuran dan hukum
Akuntabilitas proses
Akuntabilitas program
Akuntabilitas kebijakan
Mekanisme Akuntabilitas
Birokrasi Indonesia
Perencanaan Strategis
(RPJP, RPJM, RKP, Renstra, SKP)
Kontrak Kinerja
Laporan Kinerja (LAKIP)
Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel
Dengan menciptakan nilai Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, Konsistensi
5 LANGKAH
FRAMEWORK
AKUNTABILITAS
Tentukan tujuan & tanggung jawab
Rencanakan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan
Lakukan implementasi, monitoring kemajuan
Berikan laporan secara lengkap
Berikan evaluasi dan masukan perbaikan
KONSEP
3 Fungsi Utama Akuntabilitas Publik
:pen:
Peran Demokratis
:Menyediakan kontrol demokratis
:pen:
Peran Konstitusional
:Mencegah korupsi & penyalahgunaan kekuasaan
:pen:
Peran Belajar
:Meningkatkan efisiensi & efektivitas
AKUNTABILITAS
: merujuk kepada kewajiban setiap individu, kelompok/institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya
Aspek-aspek Akuntabilitas
:pencil2:Akuntabilitas adalah sebuah hubungan
:pencil2:Berorientasi pada hasil
:pencil2:Membutuhkan laporan
:pencil2:Membutuhkan konsekuensi
:pencil2:Memperbaiki kinerja
5 Tingkatan dalam Akuntabilitas
:fountain_pen:Akuntabilitas Personal
:fountain_pen:Akuntabilitas Individu
:fountain_pen:Akuntabilitas Kelompok
:fountain_pen:Akuntabilitas Organisasi
:fountain_pen:Akuntabilitas Stakeholder
MENJADI PNS
YANG AKUNTABEL
Adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya”
AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS
Transparansi dan Akses Informasi
Dasar Hukum Transparansi Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Publik
: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya
Prinsip Keterbukaan informasi
:check:Maximum Access Limited Exemption (MALE)
:check:Permintaan tidak perlu disertai alasan
:check:Mekanisme yang sederhana, murah dan cepat
:check:Informasi harus utuh dan benar
:check:Informasi proaktif
:check:Perlindungan pejabat yang beritikad baik
Praktek Kecurangan (
Fraud
) dan Perilaku Korup
Sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja
Penyebab
fraud
:red_cross:Insentif/tekanan melakukan
fraud
:red_cross:Sikap untuk membenarkan tindakan
fraud
Penggunaan Sumber Daya Milik Negara
Setiap PNS harus memastikan bahwa:
:check:Penggunaannya diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku;
:check:Penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan efisien;
:check:Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggung jawab
Penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah
Cara pemerintah dapat menjelaskan semua aktifitasnya dengan memberikan data dan informasi yang akurat terhadap apa yang telah mereka laksanakan, sedang laksanakan dan akan dilaksanakan
PRINSIP
:red_flag:
Relevant information
: dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya, saat ini dan yang akan datang
:red_flag:
Reliable Information
: dapat dipercaya
:red_flag:
Understandable information
: dapat dipahami
:red_flag:
Comparable information
: dapat digunakan oleh pengguna untuk dibandingkan dengan institusi lain yang sejenis
Konflik Kepentingan
situasi yang timbul di mana tugas publik anda dan kepentingan pribadi bertentangan
STUDI KASUS
:check:PNS menggunakan fasilitas kantor hanya untuk pekerjaan instansi
:check:Tidak melakukan korupsi/penggelapan
:check:Melayani masyarakat secara adil
Nama: Ilham Romadona
NIP: 199503022020121010