Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yang dimaksud adalah:
“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”