Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Orang Pribadi (OP) - Coggle Diagram
PPh Orang Pribadi (OP)
-
-
-
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:
-
-
-
-
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak
Artinya, subjek pajak penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP), yang ditetapkan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).