Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengembangan Profesionalisme guru - Coggle Diagram
Pengembangan Profesionalisme guru
Model Pengembangan Profesionalitas guru PAI
Profesionalisasi guruu
Perkembangan Iptek
Persaingan lobal
Otonomi daerah
Implementasi kurikulum 2013
Profesionalisasi dalam Pendidikan
Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan
Pendidikan dilakukan secara intensioanal
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia
Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya
Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan
Menurut Surya (2010) Pengembangan Profesionalitas
Excellence (Keunggulan)
Commitment atau Pupose
kecakapan dalam menemukan potensi dirinya
memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang pertama dan terbaik dibidangnya
Continuous improvement
Passion for profesionalisme
Passion for knowlledge
passion for business
Passion for service
passion for people
Ethical
Kejujuran
Tanggung jawab
Menghormati siapapun
Melaksanakan tugas secara Konsekuen
Kepedulian
Memahami hak dan kewajiban dalam Profesi
Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru PAI
IHT
Program magang
Kemitraan Sekolah
Belajar jarak Jauh
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
Kursus singkat
Pembinaan internal oleh Sekolah
Pendidikan lanjut
Diskusi masalah-masalah pendidikan
Seminar
Peningkatan kompetensi
Penelitian
Penulisan buku/ bahan ajar
Pembuatan media pembelajaran
Pembuatan karya teknologi/karya seni
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di Kemenag RI
Berdasarkan PMA no.38 2018. (pasal 4)
Guru PNS yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementrian agama
Guru Pendidikan agama PNS yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Guru PNS kementrian Agama yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
Guru bukan PNS yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementrian agama
Guru bukan PNS yang bertugas disatuan pendidikan dalam binaan kementrian agama yang diselenggarakan oleh masyarakat
Guru pendidikan agama bukan PNS yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Pengembangan keprofisian berkelanjutan guru sesuai dengan pasal 5
Komprehensif
mandiri
terukur
terjangkau
multi pendekatan
inklusif
Pasal 6
Pengembangan diri
Publikasi ilmiah
karya inovatif