Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU PAI :pen: - Coggle Diagram
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU PAI
:pen:
Model Pengembangan Profesionalitas
6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi pendidikan
Teori pendidikan menjadi kerangka hipotesis untuk menjawab permasalahan pembelajaran
Pendidikan merupakan usah untuk mengembangkan potensi unggul manusia
Pendidikan dilakukan secara internasional
Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya
Manusia sebagai subjek yang memiliki emosi, pengetahuan, perasaan. sedangkan pendidikan dilandasi nilai kemanusian
Sering terjadinya dilema antar tujuan utama pendidikan
3 Pilar Utama Karakter
Passion for Professionalism
passion for business
passion for service
passion for knowledge
passion for people
Ethical
(etika)
responbility
(tanggung jawab)
respect
(menghargai)
trustworthiness
(kejujuran)
fairness
(konsekuen antara tugas dengan pertauran yang berlaku)
care
(peduli)
citizenship
(memahami hak dan kewajibannya)
Exellence
(keunggulan)
opening your gift / ability
being the first and the best you can be / motivation
commitmen / purpose
continuous improvement
Sebaiknya kesadaran penegmbangan profesionalitas ini disadari berdasarkan kebutuhan individu, karena substansi pembelajaran selalu berubah menurut dimensi ruang dan waktu
Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru PAI
Seminar
Workshop
Diskusi-diskusi masalah pendidikan
Penelitian
Pendidikan lanjut
Penulisan buku/bahan ajar
Pembinaan internal oleh sekolah
Pembuatan media pembelajaran
Kursus singkat
Pembuatan karya teknologi/karya seni
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
Belajar jarak jauh
Kemitraan sekolah
Program magang
In House Training
(IHT), dilaksanakan secara internal di KKG atau sekolah
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI Berdasarkan PMA No. 38
Pasal 4, PKB diperuntukan:
Guru PNS Kemenag, bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Guru bukan PNS, bertugas di sekolah yang selenggarakan oleh Kemenag
Guru Agama PNS, bertugas sekolah yang diselenggarakan Pemda
Guru bukan PNS, bertugas di sekolah dalam binaan Kemenag yang diselenggarakan oleh masyarakat
Guru PNS, bertugas di sekolah yang diselenggarakan Kemenag
Guru Agama bukan PNS, bertugas di sekolah yang disellenggarakan Pemda dan masyarakat
Pasal 5, Prinsip PKB
Mandiri, menumbuhkan kesadaran dan inisiatif guru
Terukur, dapat dipantau dan dievaluasi
Komprehensif, dilaksanakan secara utuh (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional)
Terjangkau, dilakukan dengan mudah, tanpa meninggalkan tugas utama
Multipendekatan, menggunakan beragam metode
Inklusif, dapat diikuti oleh semua guru tanpa terkecuali
Pasal 6, PKB terdiri atas :
Pengembangan diri
Publikasi karya ilmiah
Karya inovatif
Penyususnan standar, pediman pembelajaran, instrumen penilaian
Pembuatan media dan sumber belajar
Pengembangan atau penemuan teknologi tepat guna
Tahapan PKB
Perencanaan
analisis kebutuhan pengembangan profesi
rencana pengembangan profesi
asesmen guru
pengembangan bahan dan pedoman PKB guru
persyaratan peserta
Pelaksanaan
Pemantauan
Evaluasi
Pelaporan
Ketentuan penyelenggara pelaksanaan PKB
mengacu pedoman PKB yang ditetapkan Dirjen
melakukan penilaian terhadap kemanuan hasil belajar
menerbitkan sertifikat pelatiha
membangun kualitas belajar