Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, Sonia Indira Mutiha 6051901110 HTLN Kelas…
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Dasar Hukum
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Kedudukan
UU Nomor 30 Tahun 2002
lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Pegawai KPK bukan Aparatur Sipil Negara
Berkedudukan di ibu kota negara dan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI dan dapat membentuk kantor perwakilan di daerah provinsi
UU Nomor 19 Tahun 2019
lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara
Diadakan Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden untuk melakukan penyadapan wajib mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas
Berkedudukan di ibu kota negara dan wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI
Tugas
Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019
tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Wewenang
Pencegahan
Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019
melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara
menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi
menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan
merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat
melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Koordinatif
Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019
mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
Monitoring
Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2019
melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan
memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi
melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan
Supervisi
Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019
pengawasan, penelitian, atau penelaahan
Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019
mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan
Kewajiban
Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2019
Pemberian perlindungan terhadap saksi atau pelapor
Memberikan informasi, memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tipikor yang ditangani KPK
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden, DPR dan BPK
Menegakkan sumpah jabatan
Menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya
Menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai KPK
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A