Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
OMBUDSMAN RI, Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A - Coggle…
OMBUDSMAN RI
Dasar Hukum
-
-
-
-
Putusan MK Nomor 62/PUU-VIII/2010 – Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU tentang Ombudsman dinyatakan inkonstitusional (terkait penggunaan nama ”Ombudsman” oleh institusi lain sebelumnya)
Kedudukan
-
-
-
Berkedudukan di Ibu Kota negara dengan wilayah meliputi seluruh wilayah NKRI – wajib mendirikan perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (ps 46 ayat 3 UU Pelayanan Publik bdk ps 5 ayat 2 UU Ombudsman)
-
Wewenang
Pasal 8 UU 37 Tahun 2008
Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman
Memeriksa keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang ada
-
Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor dan pihak lain yang terkait
-
-
Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
-
-
-
-